SRI LANKA

PPN Kain Impor Dipangkas Jadi 5%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 September 2018 | 11:33 WIB
PPN Kain Impor Dipangkas Jadi 5%

COLOMBO, DDTCNews – Kementerian Keuangan Sri Langka menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) kain impor menjadi 5% dari sebelumnya 15%. Aturan ini baru berlaku setelah ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada Senin (17/9).

Menteri Keuangan Sri Lanka Mangala Samaraweera mengatakan penurunan tarif PPN pada kain mempertimbangkan keinginan para pemangku kepentingan (stakeholders) di sektor industri kain Tarif yang sebelumnya diusulkan 15% dianggap terlalu tinggi.

“Penurunan tarif PPN ini sebagai upaya pemerintah dalam mendorong aktivitas para pengusaha kecil,” ungkapnya di Colombo melansir ft.lk, Selasa (18/9).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Dalam kebijakan sebelumnya, kain dikenakan Rs100 atau Rp20.421 per kilogram pada saat diimpor. Dalam anggaran 2018 diusulkan impor kain dikenakan PPN sebesar 15%.

Sebagai informasi, ketentuan PPN di Sri Lanka yang diatur dalam UU PPN No 14 Tahun 2002 telah diamandemen dan skema PPN terbaru telah berlaku sejak 16 Agustus 2018.

Di samping itu, Pemerintah Sri Lanka memberlakukan skema Enterprise Sri Lanka berupa program pinjaman bersubsidi kepada para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Skema ini diterapkan agar para pelaku UKM mendapatkan kain sebagai bahan mentah dengan harga yang lebih rendah karena adanya subsidi tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Sabtu, 30 November 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Diminta Perketat Awasi Perbatasan

Selasa, 26 November 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump akan Pungut Bea Masuk Menyeluruh, Ritel AS Bersiap Naikkan Harga

Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pindahan dari Luar Negeri Bawa Kendaraan, Dapat Bebas Bea Masuk?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses