SRI LANKA

PPN Kain Impor Dipangkas Jadi 5%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 September 2018 | 11:33 WIB
PPN Kain Impor Dipangkas Jadi 5%

COLOMBO, DDTCNews – Kementerian Keuangan Sri Langka menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) kain impor menjadi 5% dari sebelumnya 15%. Aturan ini baru berlaku setelah ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada Senin (17/9).

Menteri Keuangan Sri Lanka Mangala Samaraweera mengatakan penurunan tarif PPN pada kain mempertimbangkan keinginan para pemangku kepentingan (stakeholders) di sektor industri kain Tarif yang sebelumnya diusulkan 15% dianggap terlalu tinggi.

“Penurunan tarif PPN ini sebagai upaya pemerintah dalam mendorong aktivitas para pengusaha kecil,” ungkapnya di Colombo melansir ft.lk, Selasa (18/9).

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Diminta Perketat Awasi Perbatasan

Dalam kebijakan sebelumnya, kain dikenakan Rs100 atau Rp20.421 per kilogram pada saat diimpor. Dalam anggaran 2018 diusulkan impor kain dikenakan PPN sebesar 15%.

Sebagai informasi, ketentuan PPN di Sri Lanka yang diatur dalam UU PPN No 14 Tahun 2002 telah diamandemen dan skema PPN terbaru telah berlaku sejak 16 Agustus 2018.

Di samping itu, Pemerintah Sri Lanka memberlakukan skema Enterprise Sri Lanka berupa program pinjaman bersubsidi kepada para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Skema ini diterapkan agar para pelaku UKM mendapatkan kain sebagai bahan mentah dengan harga yang lebih rendah karena adanya subsidi tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 November 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Diminta Perketat Awasi Perbatasan

Selasa, 26 November 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump akan Pungut Bea Masuk Menyeluruh, Ritel AS Bersiap Naikkan Harga

Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pindahan dari Luar Negeri Bawa Kendaraan, Dapat Bebas Bea Masuk?

Sabtu, 28 September 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Begini Hitung Bea Masuk dan Pajaknya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra