SRI LANKA

PPN Kain Impor Dipangkas Jadi 5%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 September 2018 | 11:33 WIB
PPN Kain Impor Dipangkas Jadi 5%

COLOMBO, DDTCNews – Kementerian Keuangan Sri Langka menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) kain impor menjadi 5% dari sebelumnya 15%. Aturan ini baru berlaku setelah ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada Senin (17/9).

Menteri Keuangan Sri Lanka Mangala Samaraweera mengatakan penurunan tarif PPN pada kain mempertimbangkan keinginan para pemangku kepentingan (stakeholders) di sektor industri kain Tarif yang sebelumnya diusulkan 15% dianggap terlalu tinggi.

“Penurunan tarif PPN ini sebagai upaya pemerintah dalam mendorong aktivitas para pengusaha kecil,” ungkapnya di Colombo melansir ft.lk, Selasa (18/9).

Baca Juga:
Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Begini Hitung Bea Masuk dan Pajaknya

Dalam kebijakan sebelumnya, kain dikenakan Rs100 atau Rp20.421 per kilogram pada saat diimpor. Dalam anggaran 2018 diusulkan impor kain dikenakan PPN sebesar 15%.

Sebagai informasi, ketentuan PPN di Sri Lanka yang diatur dalam UU PPN No 14 Tahun 2002 telah diamandemen dan skema PPN terbaru telah berlaku sejak 16 Agustus 2018.

Di samping itu, Pemerintah Sri Lanka memberlakukan skema Enterprise Sri Lanka berupa program pinjaman bersubsidi kepada para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Skema ini diterapkan agar para pelaku UKM mendapatkan kain sebagai bahan mentah dengan harga yang lebih rendah karena adanya subsidi tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 September 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Begini Hitung Bea Masuk dan Pajaknya

Selasa, 03 September 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Barang Belanjaan dari Luar Negeri, Bagaimana Alur Pengecekannya?

Jumat, 26 Juli 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai: Tak Ada Hubungan Antara Red Line dan Pajak yang Lebih Mahal

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN