KEBIJAKAN PAJAK

PPN Jasa Agen Asuransi Perlu Diatur, Begini Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Minggu, 17 April 2022 | 09:00 WIB
PPN Jasa Agen Asuransi Perlu Diatur, Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengaturan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas komisi yang diterima agen asuransi serta penetapan agen asuransi sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dipandang perlu untuk memperluas basis pajak.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan mayoritas agen asuransi ialah perorangan sehingga tak mungkin diperlakukan seperti PKP pada umumnya. Untuk itu, PPN dipungut sendiri oleh perusahaan asuransi.

"Jadi kuasa Pasal 16A [UU PPN] yang dimodifikasi. Mengapa dimodifikasi? Karena seluruh tanggung jawab mulai dari pemungutan, penyetoran, dan pelaporan ada di perusahaan asuransi," katanya, dikutip pada Minggu (17/4/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Alhasil, lanjut Bonarsius, agen asuransi tidak menanggung beban administrasi apapun meski terdapat PPN yang terutang atas jasa agen asuransi. Dia berharap kebijakan tersebut dapat memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau.

"Kalau selama ini belum terjangkau, ini adalah bagian dari perluasan basis. Mengapa? Karena yang selama ini lewat-lewat saja kita ambil," ujarnya.

Bonarsius menuturkan terdapat potensi senilai kurang lebih Rp1 triliun sampai dengan Rp2 triliun dari pengenaan PPN atas penyerahan jasa agen asuransi pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 67/2022 ini.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk diketahui, berdasarkan PMK 67/2022, agen asuransi yang telah memiliki NPWP dianggap telah dikukuhkan sebagai PKP. Apabila agen asuransi belum ber-NPWP, maka agen tersebut harus mendaftarkan diri ke KPP.

Tarif PPN atas penyerahan jasa agen asuransi sebesar 1,1% dari komisi atau imbalan dalam nama dan bentuk apapun yang dibayarkan kepada agen asuransi.

Dalam pelaksanaannya, bukti pembayaran komisi dari perusahaan asuransi kepada agen asuransi sudah dianggap sebagai faktur pajak atas penyerahan jasa agen asuransi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan