KEBIJAKAN PAJAK

PPN DTP 100 Persen atas Rumah Diperpanjang, Tambahan Pagu Disiapkan

Dian Kurniati | Rabu, 28 Agustus 2024 | 09:37 WIB
PPN DTP 100 Persen atas Rumah Diperpanjang, Tambahan Pagu Disiapkan

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menghitung ulang alokasi anggaran untuk pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah atas pembelian rumah sebesar 100% hingga Desember 2024 dari semula hanya 50% untuk periode semester II/2024.

Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara mengatakan pemerintah tengah menghitung ulang alokasi anggaran atas pemberian insentif PPN rumah DTP sebesar 100%. Menurutnya, Kemenkeu akan memastikan kebutuhan pagu untuk insentif ini tersedia.

"Bujet nanti mengikuti lha semuanya. Kami siapkan pokoknya," katanya, dikutip pada Rabu (28/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Suahasil menuturkan pemberian insentif PPN rumah DTP sebesar 100% tersebut hingga akhir tahun dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dia berharap insentif ini ramai dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Sementara itu, Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut insentif PPN rumah DTP akan mendorong konsumsi kelas menengah. Dia meyakini kebijakan tersebut bakal mendorong pertumbuhan sektor konstruksi dan perumahan.

"PPN DTP sangat dirasakan untuk kelas menengah dan dorongan ke ekonomi cukup bagus. Bujetnya sudah dialokasikan Bu Menkeu," ujarnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Susiwijono menambahkan keputusan memperpanjang insentif PPN DTP hingga akhir tahun telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo. Adapun revisi PMK 7/2024 yang mengatur PPN rumah DTP, sedang disiapkan oleh Kemenkeu.

Saat mengumumkan pemberian PPN rumah DTP pada Oktober tahun lalu, Sri Mulyani menyatakan belanja perpajakan karena insentif ini akan mencapai Rp2 triliun pada 2023 dan 2024. Pajak yang ditanggung pemerintah pada 2023 akan senilai Rp300 miliar dan pada 2024 senilai Rp1,7 triliun.

Pada awal Juli lalu, dia juga mengungkapkan keputusan menambahkan pagu insentif PPN rumah DTP senilai Rp500 miliar untuk semester II/2024. Pemberian insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun sebagaimana diatur dalam PMK 7/2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja