KEBIJAKAN PAJAK

PPN DTP 100 Persen atas Rumah Diperpanjang, Tambahan Pagu Disiapkan

Dian Kurniati | Rabu, 28 Agustus 2024 | 09:37 WIB
PPN DTP 100 Persen atas Rumah Diperpanjang, Tambahan Pagu Disiapkan

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menghitung ulang alokasi anggaran untuk pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah atas pembelian rumah sebesar 100% hingga Desember 2024 dari semula hanya 50% untuk periode semester II/2024.

Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara mengatakan pemerintah tengah menghitung ulang alokasi anggaran atas pemberian insentif PPN rumah DTP sebesar 100%. Menurutnya, Kemenkeu akan memastikan kebutuhan pagu untuk insentif ini tersedia.

"Bujet nanti mengikuti lha semuanya. Kami siapkan pokoknya," katanya, dikutip pada Rabu (28/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suahasil menuturkan pemberian insentif PPN rumah DTP sebesar 100% tersebut hingga akhir tahun dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dia berharap insentif ini ramai dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Sementara itu, Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut insentif PPN rumah DTP akan mendorong konsumsi kelas menengah. Dia meyakini kebijakan tersebut bakal mendorong pertumbuhan sektor konstruksi dan perumahan.

"PPN DTP sangat dirasakan untuk kelas menengah dan dorongan ke ekonomi cukup bagus. Bujetnya sudah dialokasikan Bu Menkeu," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Susiwijono menambahkan keputusan memperpanjang insentif PPN DTP hingga akhir tahun telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo. Adapun revisi PMK 7/2024 yang mengatur PPN rumah DTP, sedang disiapkan oleh Kemenkeu.

Saat mengumumkan pemberian PPN rumah DTP pada Oktober tahun lalu, Sri Mulyani menyatakan belanja perpajakan karena insentif ini akan mencapai Rp2 triliun pada 2023 dan 2024. Pajak yang ditanggung pemerintah pada 2023 akan senilai Rp300 miliar dan pada 2024 senilai Rp1,7 triliun.

Pada awal Juli lalu, dia juga mengungkapkan keputusan menambahkan pagu insentif PPN rumah DTP senilai Rp500 miliar untuk semester II/2024. Pemberian insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun sebagaimana diatur dalam PMK 7/2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra