Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memberikan penjelasan kepada media dalam video conference APBN Kita pada Rabu (20/5/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Pengenaan pajak penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik (PTE) terhadap pelaku transaksi digital masih akan menunggu konsensus global yang saat ini tengah diupayakan di bawah koordinasi OECD.
Hal ini disampaikan Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal melalui video conference APBN Kita pada Rabu (20/5/2020). Dia mengatakan pemerintah Indonesia masih akan menunggu konsensus global yang ditargetkan tercapai pada akhir tahun ini.
“Untuk PPh [pelaku transaksi digital] kita tetap akan menunggu konsensus global yang mungkin ditargetkan tetap akan terbit pada akhir tahun ini,” ujarnya.
Namun demikian, seperti yang diberitakan selama ini, posisi Indonesia tetap mempersiapkan upaya cadangan. Yon mengatakan upaya cadangan ini akan dieksekusi jika konsensus itu tidak dapat tercapai sampai akhir 2020.
Melalui Perpu 1/2020, pemerintah sudah menyiapkan adanya pengenaan pajak transaksi elektronik (PTE) untuk pelaku luar negeri. Sesuai Perpu 1/2020, pengenaan PTE dilakukan jika penerapan PPh tidak bisa dijalankan karena terbentur status BUT.
Penentuan BUT dalam beleid itu juga sudah memasukkan konsep significant economic presence. Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo juga menegaskan pengenaan PPh atas perusahaan digital tetap akan menunggu hasil konsensus OECD/G20.
“Tentu kita bersiap-siap. Saat ini, persiapan dilakukan seandainya ada isu lain yang muncul sehingga konsensus tidak tercapai,” ujar Yon.
Sebelumnya, Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan pembahasan konsensus global akan dibicarakan pada pertemuan Inclusive Framework (IF) pada awal Juli di Jerman. Namun, pertemuan tersebut kemungkinan besar akan ditunda karena pandemi Covid-19.
Pertemuan IF di Jerman, menurutnya, sulit digantikan dengan pertemuan virtual. Pasalnya, momen tersebut dimanfaatkan untuk mengambil keputusan dan perumusan kebijakan yang harus dilakukan dengan pertemuan langsung karena menyangkut detail kebijakan pajak global untuk ekonomi digital.
“[Pertemuan] ini terancam untuk ditunda. Kalau ini ditunda, tentu konsensus global di akhir tahun ini juga terancam bisa enggak terwujud karena kita perlu ketemu face to face membahas scara detail,” imbuhnya. Simak selengkapnya di artikel ‘DJP: Konsensus Global Pajak Digital Terancam Tidak Tercapai pada 2020’.
Untuk saat ini, pemerintah tengah mengoptimalkan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri. Kebijakan yang mulai berlaku 1 Juli 2020 ini sudah diatur dalam PMK 48/2020. Simak artikel ‘PPN Impor Produk Digital Berlaku 1 Juli 2020, Ini Tanggapan IdEA’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.