UNI EMIRAT ARAB

PPN atas Perdagangan Logam Mulia, Emas, dan Berlian Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 Mei 2018 | 10:35 WIB
PPN atas Perdagangan Logam Mulia, Emas, dan Berlian Dibebaskan

RIYADH, DDTCNews – Kabinet Uni Emirat Arab telah mengumumkan perdagangan grosir emas, berlian dan logam mulia akan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN). PPN hanya akan berlaku pada penjualan terakhir yakni kepada konsumen saja (VAT Reverse Charge).

“Kabinet Uni Emirat Arab akan menerbitkan Undang-Undang (UU) untuk menerapkan aturan PPN terhadap investor emas, berlian dan logam mulia, serta mendorong keberlangsungan investasi di sektor ini,” demikian keterangan tertulis Pemerintah Uni Emirat Arab dikutip tax-news.com, Kamis (3/5).

Secara lebih rinci, UU itu akan mencakup investasi logam mulia seperti emas, perak dan platinum yang digunakan dalam perdagangan sesuai dengan standar yang diterima secara internasional, yakni dengan kemurnian logam mulia minimal 99% atau lebih.

Baca Juga:
Penyerahan BKP/JKP Dibebaskan PPN, Bagaimana DPP dan Kode Fakturnya?

Strategi itu bertujuan untuk mempertahankan peringkat tinggi UEA dalam indikator kemudahan berbisnis, sekaligus memberi kemudahan investor emas, berlian dan logam mulia menjalankan investasinya.

Adapun pemberlakuan kebijakan tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam menstabilkan perdagangan sektor emas, berlian dan logam mulia di kawasan UEA.

Di samping itu, kebijakan Reverse Charge PPN ini menjadi salah satu dari sekian banyak kebijakan yang ditawarkan oleh pemerintah Uni Emirat Arab kepada investor.

Upaya lain untuk menarik investor tersebut di antaranya terkait dengan perbaikan infrastruktur, kebijakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, hingga kebijakan lain yang mendorong negara ini menjadi pusat perdagangan global. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 09:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

KAI Pastikan Tiket Kereta Api Tak Kena PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya