UNI EMIRAT ARAB

PPN atas Perdagangan Logam Mulia, Emas, dan Berlian Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 Mei 2018 | 10:35 WIB
PPN atas Perdagangan Logam Mulia, Emas, dan Berlian Dibebaskan

RIYADH, DDTCNews – Kabinet Uni Emirat Arab telah mengumumkan perdagangan grosir emas, berlian dan logam mulia akan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN). PPN hanya akan berlaku pada penjualan terakhir yakni kepada konsumen saja (VAT Reverse Charge).

“Kabinet Uni Emirat Arab akan menerbitkan Undang-Undang (UU) untuk menerapkan aturan PPN terhadap investor emas, berlian dan logam mulia, serta mendorong keberlangsungan investasi di sektor ini,” demikian keterangan tertulis Pemerintah Uni Emirat Arab dikutip tax-news.com, Kamis (3/5).

Secara lebih rinci, UU itu akan mencakup investasi logam mulia seperti emas, perak dan platinum yang digunakan dalam perdagangan sesuai dengan standar yang diterima secara internasional, yakni dengan kemurnian logam mulia minimal 99% atau lebih.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Strategi itu bertujuan untuk mempertahankan peringkat tinggi UEA dalam indikator kemudahan berbisnis, sekaligus memberi kemudahan investor emas, berlian dan logam mulia menjalankan investasinya.

Adapun pemberlakuan kebijakan tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam menstabilkan perdagangan sektor emas, berlian dan logam mulia di kawasan UEA.

Di samping itu, kebijakan Reverse Charge PPN ini menjadi salah satu dari sekian banyak kebijakan yang ditawarkan oleh pemerintah Uni Emirat Arab kepada investor.

Upaya lain untuk menarik investor tersebut di antaranya terkait dengan perbaikan infrastruktur, kebijakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, hingga kebijakan lain yang mendorong negara ini menjadi pusat perdagangan global. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?