Pertanyaan:
PERUSAHAAN kami melakukan pembelian perangkat lunak/ program komputer (software) dari XYZ yang berkedudukan di Singapura. Selain itu, dilakukan pula maintenance atas software tersebut. Atas transaksi itu telah dilakukan penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% sesuai dengan Tax Treaty Indonesia-Singapura. Namun, kami belum melakukan penyetoran dan pelaporan PPN atas transaksi ini. Apa yang harus kami lakukan? Terima kasih.
Andy, Jakarta Barat
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Andy atas pertanyaannya. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, terdapat beberapa transaksi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Transaksi tersebut, antara lain, terkait adanya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak yang dilakukan dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Salah satu Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dimaksud dalam Penjelasan Huruf g Pasal 4 ayat (1) UU PPN adalah sebagai berikut:
“Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya”
Apabila kita merujuk pada UU 19/2002 tentang Hak Cipta disebutkan jenis-jenis ciptaan yang Dilindungi yang salah satunya meliputi program komputer.
Kami mengasumsikan software yang dimanfaatkan dari XYZ merupakan salah satu jenis ciptaan yang dilindungi serta memiliki hak cipta. Dengan demikian, atas pemanfaatannya termasuk dalam Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dikenakan PPN.
Kemudian, terkait dengan jasa maintenance software dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan perlu diketahui terlebih dahulu apakah jasa tersebut merupakan Jasa Kena Pajak.
Pasal 4A ayat (3) UU PPN yang mengatur mengenai jenis jasa yang tidak dikenai PPN tidak menyebutkan jasa maintenance software di dalamnya. Dengan demikian, pemberian maintenance software dapat dikategorikan sebagai Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN.
Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) UU PPN, perusahaan sebagai pihak yang memanfaatkan software bertindak sebagai pemungut, penyetor dan pelapor PPN atas pembelian serta maintenance software dari XYZ yang berkedudukan di Singapura.
Adapun, Pasal 4 PMK 40/2010 mengatur penjelasan teknis mengenai saat terutangnya PPN yang dikenakan pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut.
Dengan demikian, apabila PPN yang belum disetor dan dilapor melewati batas waktu sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 PMK 40/2010 di mana paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutang, maka penyerahan barang dan jasa akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan UU KUP.
Demikian jawaban kami. Salam.* (
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.