KPP MADYA SEMARANG

PPN Agunan yang Diambil Alih Berlaku Mulai 1 Mei, Kreditur Wajib PKP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 Juni 2023 | 07:00 WIB
PPN Agunan yang Diambil Alih Berlaku Mulai 1 Mei, Kreditur Wajib PKP

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang mengadakan edukasi secara daring yang membahas tentang PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan pada 30 Mei 2023.

Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Delima Manalu mengatakan edukasi diberikan melalui sesi Live on Instagram KPP Madya Semarang (LOMPYA). Adapun materi yang dibahas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41/2023 yang berlaku mulai 1 Mei 2023.

“Aturan perihal penyerahan AYDA oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN (Pasal 10 PP 44/2022),” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (11/6/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Delima menyebut maraknya gagal bayar yang terjadi atas utang piutang dapat menimbulkan sengketa atas agunan. Saat peminjam tak sanggup memenuhi kewajiban kepada kreditur maka kreditur berhak mencairkan piutang gagal bayar dengan menjual agunan.

“Pinjol tidak ada agunan. KPR/pembelian rumah atau pinjaman usaha biasanya ada agunan, dan terkadang menimbulkan sengketa. Kami akan membahas dari sisi PPN-nya apabila terjadi kegiatan penyerahan atau jual beli terhadap agunan tersebut,” tuturnya.

Mulai Lapor SPT Masa PPN

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Rendy Brian Pratama mengimbau pengusaha terkait atau kreditur untuk segera mengajukan status sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sehingga dapat memungut PPN.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

“Untuk kreditur yang berstatus belum PKP, mulai sekarang harus segera mengajukan status PKP dan mulai melaporkan SPT masa PPN per 31 Mei 2023,” ujarnya.

Rendy menambahkan jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan memakai besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN umum dikali harga jual agunan. Adapun PKP tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN tersebut.

“Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut,” jelasnya.

Sebagai informasi, pokok-pokok pengaturan yang tertuang dalam PMK No. 41/2023 di antaranya terkait dengan besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses