KABUPATEN MOJOKERTO

PPKM Turun ke Level 1, Pemda Berharap Setoran Pajak Meningkat

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 November 2021 | 14:00 WIB
PPKM Turun ke Level 1, Pemda Berharap Setoran Pajak Meningkat

Petugas gabungan melakukan razia penegakan protokol kesehatan COVID-19 di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (26/10/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.

MOJOKERTO, DDTCNews - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan penurunan level PPKM diharapkan berimplikasi positif pada penerimaan pajak daerah.

Ika mengatakan kinerja penerimaan pajak daerah sampai dengan akhir Oktober 2021 baru mencapai 84,24% dari target yang ditetapkan. Dia menerangkan nominal penerimaan pajak daerah senilai Rp42,5 miliar dari target Rp50,34 miliar.

"Oleh karenanya ada upaya memberikan insentif pajak kepada wajib pajak berupa pembebasan denda pajak daerah yang berlaku mulai 1 April 2020 sampai dengan dicabutnya status darurat Covid-19. Ini sebagai upaya pemerintah dalam membantu meringankan beban warga," katanya dikutip pada Kamis (4/11/2021).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Wali Kota Ika menuturkan pada kuartal IV/2021 pemerintah telah menurunkan status PPKM menjadi level I. Oleh karena itu, pelonggaran kebijakan akan meningkatkan roda perekonomian.

Pada gilirannya dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah. Dia menyebutkan penurunan level PPKM sudah mulai berlaku mulai 19 Oktober 2021. Jenis pajak berbasis jasa diharapkan makin meningkat dengan penurunan level PPKM.

"Level I PPKM memberi kelonggaran kembali aktivitas masyarakat. Seluruh sektor usaha baik itu hiburan, restoran dan hotel sudah boleh buka kembali. Harapan kami, roda ekonomi bisa bergerak kembali sehingga dapat mendongkrak penerimaan pajak daerah," ungkapnya.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Sementara itu, Plt Kepala BPKKD Agung Moeljono upaya pengawasan akan ditingkatkan untuk mengoptimalkan setoran pajak daerah. Salah satu yang dilakukan adalah pengawasan pada pelaporan data transaksi usaha.

Proses bisnis yang dilakukan adalah penambahan alat perekam transaksi atau tapping box pada lokasi usaha. Selain itu, upaya optimalisasi juga digunakan melalui pelayanan pajak berbasis elektronik mulai dari penerbitan SPPT PBB-P2 elektronik hingga pembayaran pajak melalui saluran digital seperti marketplace dan dompet digital.

"Pada tahun 2020, Pemkot Mojokerto bekerja sama dengan Bank Jatim telah memasang sebanyak 70 alat tapping box dan pada tahun 2021 kita targetkan pemasangan 30 alat," imbuhnya seperti dilansir bangsaonline.com.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah