KONSULTASI

PPh Pasal 21 Tenaga Kesehatan yang Terlanjur Dipotong

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Oktober 2020 | 09:45 WIB
PPh Pasal 21 Tenaga Kesehatan yang Terlanjur Dipotong

Agustinus Ludony,
Kadin Indonesia

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Septi. Saya seorang verifikator di Dinas Kesehatan dan saya baru tahu bahwa ada pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 terhadap insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Bagaimana solusinya jika sudah terbit surat perintah pencairan dana (SP2D) dan sudah dipotong PPh Pasal 21? Mohon solusinya, terima kasih.

Septi, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Septi atas pertanyaannya. Penghasilan tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 merupakan salah satu penghasilan yang mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (PP 29/2020).

Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) PP 29/2020 menyatakan:

“(1) Tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang:

  1. menjadi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan meliputi tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung kesehatan; dan
  2. mendapat penugasan,

yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan, termasuk santunan dari Pemerintah yang diterima ahli waris merupakan objek Pajak Penghasilan.

(2) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.”

Selanjutnya, Pasal 8 ayat (5) s.d. ayat (7) PP 29/2020 menyatakan:

“(5) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2020.

(6) Dalam hal diperlukan, pemberlakuan pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang.

(7) Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.”

Perpanjangan pemberlakuan fasilitas PPh Pasal 21 sesuai Pasal 8 ayat (7) PP 29/2020 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 143/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (PMK 143/2020).

Pasal 7 ayat (10) PMK 143/2020 menyatakan:

“Pemberlakuan fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020, berupa:

  1. tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
  2. sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
  3. pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan; dan
  4. pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta,

diperpanjang sehingga berlaku mulai tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Terkait dengan sudah terlanjur dipotong PPh Pasal 21 maka Dinas Kesehatan dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 pada bulan saat pembayaran insentif tersebut diberikan kepada Ibu Septi. Nanti, setelah dibetulkan SPT-nya, jumlah yang terlanjur dipotong akan dikembalikan oleh Dinas Kesehatan kepada Ibu Septi setelah dimintakan proses pengembalian kepada otoritas pajak.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini menayangkan artikel setiap Selasa, terutama untuk jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Mei 2021 | 12:39 WIB

cara lapor pajak pph 21 yg dibebaskan untuk insentif nakes bagaimana ?

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN