PP 91/2021

PPh Final 10% Bunga Obligasi Tak Berlaku Jika Diterima Wajib Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 September 2021 | 17:22 WIB
PPh Final 10% Bunga Obligasi Tak Berlaku Jika Diterima Wajib Pajak Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan pengenaan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final dikecualikan untuk 2 kelompok penerima penghasilan bunga obligasi.

Pengecualian itu ditegaskan pemerintah dalam PP 91/2021. Dalam beleid ini, disebutkan penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dikenai PPh yang bersifat final.

“Tarif pajak penghasilan yang bersifat final … sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) PP 91/2021, dikutip pada Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Namun demikian, sesuai dengan Pasal 3, ketentuan pengenaan PPh yang bersifat final itu tidak berlaku untuk 2 kelompok penerima bunga obligasi.

Pertama, wajib pajak dana pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan menteri keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan serta memenuhi persyaratan Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh dan peraturan pelaksanaannya.

Kedua, wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Adapun penghasilan bunga obligasi yang diterima wajib pajak ini dikenai PPh berdasarkan pada tarif umum UU PPh.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Seperti diketahui, melalui PP 91/2021, pemerintah menurunkan tarif PPh final bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri dan BUT dari 15% menjadi 10%. Simak ‘Ternyata Ini Alasan Tarif PPh Bunga Obligasi Dipangkas Jadi 10%’.

Penurunan tarif ini sejalan dengan pemangkasan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri. Tarif PPh Pasal 26 tersebut telah dipangkas dari 20% menjadi 10% melalui PP 9/2021 yang merupakan amanat UU Cipta Kerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6