Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan pengenaan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final dikecualikan untuk 2 kelompok penerima penghasilan bunga obligasi.
Pengecualian itu ditegaskan pemerintah dalam PP 91/2021. Dalam beleid ini, disebutkan penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dikenai PPh yang bersifat final.
“Tarif pajak penghasilan yang bersifat final … sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) PP 91/2021, dikutip pada Selasa (7/9/2021).
Namun demikian, sesuai dengan Pasal 3, ketentuan pengenaan PPh yang bersifat final itu tidak berlaku untuk 2 kelompok penerima bunga obligasi.
Pertama, wajib pajak dana pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan menteri keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan serta memenuhi persyaratan Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh dan peraturan pelaksanaannya.
Kedua, wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Adapun penghasilan bunga obligasi yang diterima wajib pajak ini dikenai PPh berdasarkan pada tarif umum UU PPh.
Seperti diketahui, melalui PP 91/2021, pemerintah menurunkan tarif PPh final bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri dan BUT dari 15% menjadi 10%. Simak ‘Ternyata Ini Alasan Tarif PPh Bunga Obligasi Dipangkas Jadi 10%’.
Penurunan tarif ini sejalan dengan pemangkasan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri. Tarif PPh Pasal 26 tersebut telah dipangkas dari 20% menjadi 10% melalui PP 9/2021 yang merupakan amanat UU Cipta Kerja. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.