KEBIJAKAN PAJAK

PPATK Temukan Ratusan Ribu Rekening di e-Commerce Tak Ber-NPWP

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Agustus 2021 | 06:00 WIB
PPATK Temukan Ratusan Ribu Rekening di e-Commerce Tak Ber-NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Ditjen Pajak (DJP) menemukan lebih dari 500.000 rekening tidak teridentifikasi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berdasarkan laporan PPATK pada semester I/2021, PPATK mencatat transaksi 500.000 rekening dalam e-commerce tersebut terbilang cukup besar. Untuk itu, data transaksi perbankan sangat diperlukan untuk mengungkap nilai shadow economy, khususnya pada sektor e-commerce.

"Perluasan data penyedia jasa keuangan (PJK) dapat mengungkap besaran sektoral shadow economy, khususnya e-commerce," sebut PPATK dalam laporannya, dikutip pada Minggu (15/8/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Tak hanya mendeteksi shadow economy dalam sektor e-commerce, DJP dan PPATK juga mendeteksi adanya praktik pencucian uang berbasis perdagangan atau trade-based money laundering.

Praktik pencucian uang dari hasil kejahatan mulai dari tindak pidana korupsi hingga perpajakan yang dilakukan dengan memanfaatkan mekanisme perdagangan.

Dari seluruh aktivitas tersebut, PPATK bersama DJP berhasil meningkatkan penerimaan negara hingga Rp76,4 miliar sepanjang Januari hingga Juni 2021.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada awal 2021, PPATK diminta untuk mengambil peran untuk menangani masalah shadow economy yaitu seluruh aktivitas ekonomi yang legal dan ilegal, tetapi tidak tercatat oleh negara.

"Persoalan ini [shadow economy] sangat kompleks, tak hanya mengakibatkan penerimaan pajak turun, tetapi juga berdampak luas pada tatanan sosial, ekonomi, dan hukum suatu negara," tulis PPATK dalam laporannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN