KEBIJAKAN PAJAK

PPATK Temukan Ratusan Ribu Rekening di e-Commerce Tak Ber-NPWP

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Agustus 2021 | 06:00 WIB
PPATK Temukan Ratusan Ribu Rekening di e-Commerce Tak Ber-NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Ditjen Pajak (DJP) menemukan lebih dari 500.000 rekening tidak teridentifikasi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berdasarkan laporan PPATK pada semester I/2021, PPATK mencatat transaksi 500.000 rekening dalam e-commerce tersebut terbilang cukup besar. Untuk itu, data transaksi perbankan sangat diperlukan untuk mengungkap nilai shadow economy, khususnya pada sektor e-commerce.

"Perluasan data penyedia jasa keuangan (PJK) dapat mengungkap besaran sektoral shadow economy, khususnya e-commerce," sebut PPATK dalam laporannya, dikutip pada Minggu (15/8/2021).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Tak hanya mendeteksi shadow economy dalam sektor e-commerce, DJP dan PPATK juga mendeteksi adanya praktik pencucian uang berbasis perdagangan atau trade-based money laundering.

Praktik pencucian uang dari hasil kejahatan mulai dari tindak pidana korupsi hingga perpajakan yang dilakukan dengan memanfaatkan mekanisme perdagangan.

Dari seluruh aktivitas tersebut, PPATK bersama DJP berhasil meningkatkan penerimaan negara hingga Rp76,4 miliar sepanjang Januari hingga Juni 2021.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada awal 2021, PPATK diminta untuk mengambil peran untuk menangani masalah shadow economy yaitu seluruh aktivitas ekonomi yang legal dan ilegal, tetapi tidak tercatat oleh negara.

"Persoalan ini [shadow economy] sangat kompleks, tak hanya mengakibatkan penerimaan pajak turun, tetapi juga berdampak luas pada tatanan sosial, ekonomi, dan hukum suatu negara," tulis PPATK dalam laporannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah