Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Ditjen Pajak (DJP) menemukan lebih dari 500.000 rekening tidak teridentifikasi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berdasarkan laporan PPATK pada semester I/2021, PPATK mencatat transaksi 500.000 rekening dalam e-commerce tersebut terbilang cukup besar. Untuk itu, data transaksi perbankan sangat diperlukan untuk mengungkap nilai shadow economy, khususnya pada sektor e-commerce.
"Perluasan data penyedia jasa keuangan (PJK) dapat mengungkap besaran sektoral shadow economy, khususnya e-commerce," sebut PPATK dalam laporannya, dikutip pada Minggu (15/8/2021).
Tak hanya mendeteksi shadow economy dalam sektor e-commerce, DJP dan PPATK juga mendeteksi adanya praktik pencucian uang berbasis perdagangan atau trade-based money laundering.
Praktik pencucian uang dari hasil kejahatan mulai dari tindak pidana korupsi hingga perpajakan yang dilakukan dengan memanfaatkan mekanisme perdagangan.
Dari seluruh aktivitas tersebut, PPATK bersama DJP berhasil meningkatkan penerimaan negara hingga Rp76,4 miliar sepanjang Januari hingga Juni 2021.
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada awal 2021, PPATK diminta untuk mengambil peran untuk menangani masalah shadow economy yaitu seluruh aktivitas ekonomi yang legal dan ilegal, tetapi tidak tercatat oleh negara.
"Persoalan ini [shadow economy] sangat kompleks, tak hanya mengakibatkan penerimaan pajak turun, tetapi juga berdampak luas pada tatanan sosial, ekonomi, dan hukum suatu negara," tulis PPATK dalam laporannya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.