BERITA PAJAK HARI INI

PPATK: Ini Dua Sektor Paling Rawan Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Februari 2017 | 09:34 WIB
PPATK: Ini Dua Sektor Paling Rawan Penghindaran Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (7/2), sejumlah media nasional memberitakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menilai konglomerasi dan perusahaan multinasional merupakan sektor yang paling rawan melakukan penghindaran pajak melalui praktik transfer pricing.

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana mengatakan praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing dilakukan dengan cara menaikkan harga (mark up) atau menurunkan harga (mark down) dan sebagian besar banyak dilakukan oleh perusahaan global. karena itu, sebagai bentuk pencegaham, PPATK yang merupakan lembaga intelijen di sektor keuangan telah bertukar informasi dengan Ditjen Pajak.

Data PPATK menunjukkan, hingga akhir tahun lalu PPATK berhasil membantu meningkatkan pendapatan pajak bagi negara hingga Rp3,5 triliun. Jumlah tersebut diperoleh dari 85 hasil analisis proaktif PPATK. PPATK diminta untuk melacak 3.100 data wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Kabar lainnya datang dari pernyataan deklarasi dalam negeri yang mendominasi jumlah pernyataan harta dalam program amnesti pajak dan Orang Pribadi (OP) non-UMKM sebagai penyumbang kontribusi terbesar dalam program tersebut. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Deklarasi Dalam Negeri Dominasi Pernyataan Harta

Memasuki bulan kedua di periode terakhir program amnesti pajak, jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak hingga, Selasa (7/2), pukul 08.30 WIB, terpantau mendekai Rp4.532 triliun. Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.197 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14,1% dari target Rp1.000 triliun. Dengan merujuk data statistik pajak yang dilansir laman resmi Ditjen Pajak, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp4 triliun dibandingkan dengan pencapaian Jumat (3/2) pukul 17.47 WIB sebesar Rp4.348 triliun.

  • OP Non-UMKM Penyumbang Kontribusi Terbesar

Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar yaitu senilai Rp85,9 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan nilai Rp12,5 triliun. Pada posisi berikutnya yakni OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp5,11 triliun dengan kenaikan Rp20 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp361 miliar atau bertambah Rp1 miliar.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Belanja Pemerintah Tahan Laju Ekonomi 2016

Ekonomi Indonesia tahun 2016 tumbuh sebesar 5,02% yoy. Realisasi ini lebih rendah dari target pertumbuhan ekonomi pemerintah sebesar 5,1%. Konsumsi rumah tangga menjadi pendorong ekonomi 2016 lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Selain konsumsi rumah tangga, pertumbuha n ekonomi 2016 juga disokong adanya persiapan pilkada.

  • Pertanian, Investasi dan Inflasi Jadi Tantangan 2017

Sejumlah tantangan membayangi laju pertumbuhan tiga bulan pertama 2017. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan berdasarkan lapangan usaha, sektor pertanian bisa menjadi tantangan ekonomi kuartal I-2017 tumbuh menjadi lebih tinggi. Selain itu, belanja pemerintah, investasi dan potensi peningkatan inflasi juga menjadi tantangan laju pertumbuhan tahun ini.

  • Bantuan Non-Tunai Sasar 1,4 juta Rumah Tangga

Penyaluran bantuan pemerintah non-tunai atau BPNT mulai disalurkan pada tahun ini dengan konsep one payment yang menyasar 1,4 juta rumah tangga. Program tersebut merupakan konversi dari sebagian program beras sejahtera. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan saat ini draf pepres tentang penyaluran BPNT masih menunggu tanda tangan dari Presiden. BPNT diwujudkan dalam bentuk kartu yang bida digunakan di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-Bank Negara. Nilai bantuan yang disalurkan kepada masyarakat sebesar Rp110.000 per bulan yang akan langsung masuk ke rekening masing-masing. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP