PP 50/2022

PP 50/2022 Berlaku, DJP Jelaskan Jangka Waktu Terbit SKP Tertangguh

Muhamad Wildan | Senin, 13 Februari 2023 | 11:15 WIB
PP 50/2022 Berlaku, DJP Jelaskan Jangka Waktu Terbit SKP Tertangguh

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Rian Ramdani dalam acara Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan UU HPP terkait KUP dan PPh yang digelar oleh TERC LPEM FEB UI, Senin (13/2/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) selama 12 bulan perihal permohonan restitusi Pasal 17B UU KUP bakal tertangguh jika SKP tersebut dibatalkan oleh dirjen pajak karena penerbitannya tidak sesuai prosedur.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Rian Ramdani mengatakan SKP dapat dibatalkan bila pemeriksaan yang menjadi dasar penerbitan SKP dilaksanakan tanpa melalui prosedur penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) ataupun pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP).

"Sesuai dengan PP 50/2022, kalau [SKP] soal permohonan lebih bayar, jangka waktu 12 bulan penerbitan SKP tertangguh sejak tanggal terbit SKP yang dibatalkan sampai dengan terbitnya surat keputusan pembatalan," katanya, Senin (13/2/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Sebagai contoh, wajib pajak X menyampaikan SPT Tahunan 2021 yang menyatakan lebih bayar. Lalu, wajib pajak mengajukan permohonan restitusi Pasal 17B atas lebih bayar tersebut.

Atas SPT lebih bayar itu, DJP melakukan pemeriksaan dan menerbitkan SKP kurang bayar (SKPKB) pada November 2022. Namun, pemeriksaan tersebut ternyata dilaksanakan tanpa penyampaian SPHP ataupun PAHP.

Atas SKPKB tersebut, wajib pajak dapat mengajukan pembatalan. Setelah SKPKB dibatalkan oleh dirjen pajak dengan surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, DJP melanjutkan pemeriksaan sesuai dengan prosedur.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Dalam kasus ini, jangka waktu paling lama 12 bulan untuk menerbitkan SKP tertangguh terhitung sejak tanggal diterbitkannya SKP yang dibatalkan (November 2022) sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pembatalan ketetapan pajak.

"Dalam ketentuan sebelumnya memang jangka waktu 12 bulan ini tidak tertangguh," ujar Rian dalam acara Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan UU HPP terkait KUP dan PPh yang digelar oleh TERC LPEM FEB UI.

PP 50/2022 telah diundangkan oleh pemerintah pada 12 Desember 2022 dan berlaku pada tanggal diundangkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6