Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan memulai evaluasi atas rancangan peraturan daerah (raperda) pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah dirampungkan pemerintah daerah (pemda).
Evaluasi raperda pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).
"Evaluasi mulai dilaksanakan kepada setiap raperda pajak daerah dan retribusi daerah yang masuk, baik sebelum PP 35/2023 ditetapkan maupun sesudah ditetapkan," kata Plh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Budi Ernawan, Kamis (22/6/2023).
Evaluasi atas raperda PDRD sebelumnya sempat ditunda oleh Kemendagri lantaran PP yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan UU HKPD masih belum ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dengan diundangkannya PP 35/2023, seluruh pemda di Indonesia akan berpedoman pada PP tersebut ketika menyiapkan perda, peraturan kepala daerah, dan peraturan pelaksana lainnya yang diperlukan untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
Sebelum raperda ditetapkan, setiap raperda pajak daerah dan retribusi daerah tingkat provinsi yang sudah disetujui oleh pemda bersama DPRD harus disampaikan kepada Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dievaluasi.
Sementara itu, raperda pajak daerah dan retribusi daerah yang disusun pemerintah kabupaten/kota juga harus disampaikan kepada pemerintah provinsi.
Dalam surat permohonan evaluasi raperda, pemda harus menyampaikan dasar pertimbangan penetapan tarif, proyeksi penerimaan, dampak terhadap kemudahan berusaha, dan naskah persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah.
Ketika melaksanakan evaluasi, Kemendagri akan menguji kesesuaian antara raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Adapun Kemenkeu mengambil peran untuk menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.
Hasil evaluasi yang disampaikan kepada pemda dapat berupa persetujuan atau penolakan. Apabila raperda disetujui, pemda dapat mengundangkan raperda tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bila raperda ditolak, pemda bersama DPRD harus memperbaiki raperda dalam waktu 7 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat hasil evaluasi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.