KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

PP 35 Tahun 2023 Terbit, Kemendagri Evaluasi Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Juni 2023 | 14:30 WIB
PP 35 Tahun 2023 Terbit, Kemendagri Evaluasi Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan memulai evaluasi atas rancangan peraturan daerah (raperda) pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah dirampungkan pemerintah daerah (pemda).

Evaluasi raperda pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

"Evaluasi mulai dilaksanakan kepada setiap raperda pajak daerah dan retribusi daerah yang masuk, baik sebelum PP 35/2023 ditetapkan maupun sesudah ditetapkan," kata Plh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Budi Ernawan, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Evaluasi atas raperda PDRD sebelumnya sempat ditunda oleh Kemendagri lantaran PP yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan UU HKPD masih belum ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dengan diundangkannya PP 35/2023, seluruh pemda di Indonesia akan berpedoman pada PP tersebut ketika menyiapkan perda, peraturan kepala daerah, dan peraturan pelaksana lainnya yang diperlukan untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah.

Sebelum raperda ditetapkan, setiap raperda pajak daerah dan retribusi daerah tingkat provinsi yang sudah disetujui oleh pemda bersama DPRD harus disampaikan kepada Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dievaluasi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, raperda pajak daerah dan retribusi daerah yang disusun pemerintah kabupaten/kota juga harus disampaikan kepada pemerintah provinsi.

Surat Permohonan Evaluasi Raperda

Dalam surat permohonan evaluasi raperda, pemda harus menyampaikan dasar pertimbangan penetapan tarif, proyeksi penerimaan, dampak terhadap kemudahan berusaha, dan naskah persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah.

Ketika melaksanakan evaluasi, Kemendagri akan menguji kesesuaian antara raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Adapun Kemenkeu mengambil peran untuk menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Hasil evaluasi yang disampaikan kepada pemda dapat berupa persetujuan atau penolakan. Apabila raperda disetujui, pemda dapat mengundangkan raperda tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bila raperda ditolak, pemda bersama DPRD harus memperbaiki raperda dalam waktu 7 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat hasil evaluasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN