KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

PP 35 Tahun 2023 Terbit, Kemendagri Evaluasi Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Juni 2023 | 14:30 WIB
PP 35 Tahun 2023 Terbit, Kemendagri Evaluasi Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan memulai evaluasi atas rancangan peraturan daerah (raperda) pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah dirampungkan pemerintah daerah (pemda).

Evaluasi raperda pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

"Evaluasi mulai dilaksanakan kepada setiap raperda pajak daerah dan retribusi daerah yang masuk, baik sebelum PP 35/2023 ditetapkan maupun sesudah ditetapkan," kata Plh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Budi Ernawan, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Evaluasi atas raperda PDRD sebelumnya sempat ditunda oleh Kemendagri lantaran PP yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan UU HKPD masih belum ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dengan diundangkannya PP 35/2023, seluruh pemda di Indonesia akan berpedoman pada PP tersebut ketika menyiapkan perda, peraturan kepala daerah, dan peraturan pelaksana lainnya yang diperlukan untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah.

Sebelum raperda ditetapkan, setiap raperda pajak daerah dan retribusi daerah tingkat provinsi yang sudah disetujui oleh pemda bersama DPRD harus disampaikan kepada Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dievaluasi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, raperda pajak daerah dan retribusi daerah yang disusun pemerintah kabupaten/kota juga harus disampaikan kepada pemerintah provinsi.

Surat Permohonan Evaluasi Raperda

Dalam surat permohonan evaluasi raperda, pemda harus menyampaikan dasar pertimbangan penetapan tarif, proyeksi penerimaan, dampak terhadap kemudahan berusaha, dan naskah persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah.

Ketika melaksanakan evaluasi, Kemendagri akan menguji kesesuaian antara raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Adapun Kemenkeu mengambil peran untuk menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Hasil evaluasi yang disampaikan kepada pemda dapat berupa persetujuan atau penolakan. Apabila raperda disetujui, pemda dapat mengundangkan raperda tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bila raperda ditolak, pemda bersama DPRD harus memperbaiki raperda dalam waktu 7 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat hasil evaluasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra