PP 35/2023

PP 35 Tahun 2023: Pemda Berwenang Tagih Pajak dengan Surat Paksa

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Juni 2023 | 16:00 WIB
PP 35 Tahun 2023: Pemda Berwenang Tagih Pajak dengan Surat Paksa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 mempertegas kewenangan pemerintah daerah (pemda) dalam menagih tunggakan pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD), surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, dan putusan banding.

PP 35/2023 menegaskan kepala daerah dapat mengangkat juru sita dan melaksanakan penagihan menggunakan surat teguran sampai dengan surat paksa apabila tagihan pajak tidak dilunasi penanggung pajak sesuai dengan jatuh tempo.

"Dalam hal dasar penagihan pajak…tidak dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran atau pelunasan, dapat dilakukan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan" bunyi Pasal 79 ayat (3) PP 35/2023, dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Ketentuan perundang-undangan yang yang dimaksud pada Pasal 79 ayat (3) PP 35/2023 adalah UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Sebelum melaksanakan penagihan menggunakan surat paksa, penagihan diawali dengan penerbitan surat teguran. Bila surat teguran telah diterbitkan dan batas waktu pelunasan utang pajak terlampaui, otoritas pajak daerah dapat menerbitkan surat paksa.

"Surat paksa ... diberitahukan atau disampaikan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak," bunyi Pasal 81 ayat (6) PP 35/2023.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jika penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 2 kali 24 jam sejak surat paksa disampaikan, juru sita pajak dapat melakukan penyitaan berdasarkan surat perintah. Bila tunggakan pajak tak dilunasi meski aset telah disita, aset milik penanggung pajak bakal dilelang.

"Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak dan sisanya untuk membayar utang pajak yang belum dibayar," bunyi Pasal 81 ayat (11) PP 35/2023.

Juru Sita Bisa Lakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus

Tak hanya menyita aset milik wajib pajak, juru sita juga dapat melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus berdasarkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus jika: penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Kemudian, penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan usaha di Indonesia; terdapat tanda-tanda penanggung pajak akan membubarkan badan usahanya.

Lalu, badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau terjadi penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ketiga, atau terdapat tanda-tanda kepailitan.

Selain itu, pemda juga dapat melakukan pencegahan atau penyanderaan terhadap penanggung pajak dalam proses penagihan utang pajak.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penagihan diatur dalam peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada peraturan menteri mengenai pedoman penagihan pajak," bunyi Pasal 84 PP 35/2023.

Sebagai informasi, PP 35/2023 memerinci aturan pajak daerah dalam UU 1/2022 serta memberikan landasan kepada seluruh pemda dalam menerbitkan perda, perkada, dan peraturan pelaksanaan lain yang terkait dengan pemungutan pajak daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses