PP 35/2023

PP 35 Tahun 2023 Muat Panduan Soal Pemberian Insentif Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Juni 2023 | 17:00 WIB
PP 35 Tahun 2023 Muat Panduan Soal Pemberian Insentif Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 turut mengatur mekanisme pemberian insentif pajak daerah kepada wajib pajak.

Kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya guna mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi. Insentif bisa diberikan, baik berdasarkan permohonan wajib pajak ataupun secara jabatan oleh kepala daerah.

"Insentif fiskal ... berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya," bunyi Pasal 99 ayat (2) PP 35/2023, dikutip pada Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Terdapat beberapa pertimbangan insentif fiskal diberikan kepala daerah. Pertama, kemampuan membayar wajib pajak. Kedua, objek pajak terkena bencana alam, kebakaran, atau sebab lain yang berada di luar kesengajaan wajib pajak.

Untuk poin pertama dan kedua ini, pemberian insentif fiskal kepada wajib pajak dilakukan dengan memperhatikan beberapa faktor antara lain kepatuhan pembayaran dan pelaporan oleh wajib pajak selama 2 tahun terakhir.

Kemudian, kesinambungan usaha wajib pajak, kontribusi usaha dan penanaman modal wajib pajak terhadap perekonomian daerah dan lapangan kerja di daerah yang bersangkutan, dan faktor lain yang ditentukan oleh kepala daerah.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Insentif Diberikan untuk Mendukung Usaha Mikro

Ketiga, insentif dapat diberikan untuk mendukung dan melindungi wajib pajak usaha mikro dan ultra mikro. Pemberian insentif kepada wajib pajak ini harus dilakukan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan ultra mikro dalam peraturan perundang-undangan di bidang UMKM dan koperasi.

Keempat, insentif dapat diberikan untuk mendukung kebijakan pemda dan pencapaian program prioritas daerah. Adapun program prioritas yang dimaksud harus tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Kelima, insentif dapat diberikan oleh daerah untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional, utamanya dalam rangka percepatan penyelesaian proyek strategis nasional (PSN).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Pemberian insentif fiskal .... ditetapkan dengan perkada dan diberitahukan kepada DPRD," bunyi Pasal 100 ayat (1) PP 35/2023.

Pemberitahuan kepada DPRD harus disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif diatur lebih lanjut dalam perkada.

Sebagai informasi, PP 35/2023 memerinci aturan pajak daerah dalam UU 1/2022 serta memberikan landasan kepada seluruh pemda dalam menerbitkan perda, perkada, dan peraturan pelaksanaan lain yang terkait dengan pemungutan pajak daerah.

Seluruh pemda harus menyesuaikan seluruh ketentuan pajak di daerahnya dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN