PP 35/2023

PP 35 Tahun 2023 Muat Panduan Soal Pemberian Insentif Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Juni 2023 | 17:00 WIB
PP 35 Tahun 2023 Muat Panduan Soal Pemberian Insentif Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 turut mengatur mekanisme pemberian insentif pajak daerah kepada wajib pajak.

Kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya guna mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi. Insentif bisa diberikan, baik berdasarkan permohonan wajib pajak ataupun secara jabatan oleh kepala daerah.

"Insentif fiskal ... berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya," bunyi Pasal 99 ayat (2) PP 35/2023, dikutip pada Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Terdapat beberapa pertimbangan insentif fiskal diberikan kepala daerah. Pertama, kemampuan membayar wajib pajak. Kedua, objek pajak terkena bencana alam, kebakaran, atau sebab lain yang berada di luar kesengajaan wajib pajak.

Untuk poin pertama dan kedua ini, pemberian insentif fiskal kepada wajib pajak dilakukan dengan memperhatikan beberapa faktor antara lain kepatuhan pembayaran dan pelaporan oleh wajib pajak selama 2 tahun terakhir.

Kemudian, kesinambungan usaha wajib pajak, kontribusi usaha dan penanaman modal wajib pajak terhadap perekonomian daerah dan lapangan kerja di daerah yang bersangkutan, dan faktor lain yang ditentukan oleh kepala daerah.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Insentif Diberikan untuk Mendukung Usaha Mikro

Ketiga, insentif dapat diberikan untuk mendukung dan melindungi wajib pajak usaha mikro dan ultra mikro. Pemberian insentif kepada wajib pajak ini harus dilakukan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan ultra mikro dalam peraturan perundang-undangan di bidang UMKM dan koperasi.

Keempat, insentif dapat diberikan untuk mendukung kebijakan pemda dan pencapaian program prioritas daerah. Adapun program prioritas yang dimaksud harus tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Kelima, insentif dapat diberikan oleh daerah untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional, utamanya dalam rangka percepatan penyelesaian proyek strategis nasional (PSN).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Pemberian insentif fiskal .... ditetapkan dengan perkada dan diberitahukan kepada DPRD," bunyi Pasal 100 ayat (1) PP 35/2023.

Pemberitahuan kepada DPRD harus disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif diatur lebih lanjut dalam perkada.

Sebagai informasi, PP 35/2023 memerinci aturan pajak daerah dalam UU 1/2022 serta memberikan landasan kepada seluruh pemda dalam menerbitkan perda, perkada, dan peraturan pelaksanaan lain yang terkait dengan pemungutan pajak daerah.

Seluruh pemda harus menyesuaikan seluruh ketentuan pajak di daerahnya dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses