PMK 69/2022

Potong Pajak Penghasilan, Penyelenggara P2P Lending Harus Tahu Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Mei 2022 | 17:34 WIB
Potong Pajak Penghasilan, Penyelenggara P2P Lending Harus Tahu Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan PMK 69/2022, penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer to peer lending) harus melakukan beberapa kewajiban terkait dengan pemotongan pajak penghasilan (PPh).

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (4) PMK tersebut, penyelenggara P2P lending ditunjuk untuk melakukan pemotongan PPh atas penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman dari penerima pinjaman.

Pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto atas bunga jika penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Jika penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain BUT, pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam P3B.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Penyelenggara layanan pinjam meminjam … merupakan penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (5) PMK 69/PMK.03/2022, dikutip pada Kamis (12/5/2022).

Atas pembayaran penghasilan bunga kepada pemberi pinjaman yang telah dilakukan pemotongan PPh oleh penyelenggara P2P lending tersebut, tidak dilakukan pemotongan PPh oleh penerima pinjaman.

Penyelenggara P2P lending tersebut harus membuat bukti pemotongan (bupot) PPh dan memberikannya kepada pemberi pinjaman. Penyelenggara dapat membuat 1 bupot PPh atas seluruh transaksi pembayaran bunga pinjaman yang diterima oleh 1 pemberi pinjaman dalam 1 masa pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain membuat bupot, penyelenggara P2P lending juga wajib menyetorkan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong ke kas negara. Penyelenggara P2P lending juga wajib melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh.

Adapun tata cara pembuatan bupot PPh, penyetoran PPh yang telah dipotong, dan pelaporan SPT Masa PPh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan aturan yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022 ini disebutkan pelaku dalam P2P lending terdiri atas pemberi pinjaman; penerima pinjaman; dan penyelenggara layanan pinjam meminjam.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui penyelenggara P2P lending. Penghasilan bunga ini merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pemberi pinjaman.

Penghasilan berupa bunga itu merupakan bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah.

Bunga pinjaman yang diterima penyelenggara P2P lending dari penerima pinjaman bukan merupakan penghasilan bagi penyelenggara P2P lending.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Bunga pinjaman yang dibayarkan penyelenggara P2P lending kepada pemberi pinjaman bukan biaya dan tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang dari penghasilan bruto dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi penyelenggara P2P lending.

Jika penghasilan bunga dibayarkan selain melalui penyelenggara P2P lending yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, pemotongan PPh atas penghasilan bunga dilakukan oleh penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra