ZAKAT DAN PAJAK

Potensi Zakat Rp217 Triliun, Baznas Hanya Kantongi Rp9 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Februari 2020 | 06:01 WIB
Potensi Zakat Rp217 Triliun, Baznas Hanya Kantongi Rp9 Triliun

Seminar Zakat Perusahaan, Insentif Pajak, dan Sustainability Development, di Jakarta, Rabu, (26/2/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Riset The Islamic Research and Training Institute, Islamic Development Bank (IRTI-IDB) menyebutkan potensi zakat di Indonesia mencapai Rp217 triliun. Namun, yang baru berhasil dikumpulkan Badan Amil Zakat (Baznas) baru Rp9 triliun.

Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta mengatakan potensi tersebut berasal dari industri swasta dan BUMN. Baznas juga mencatat pada akhir 2018 terdapat 169 perusahaan dengan pertumbuhan laba rata-rata 40% hingga per tahun.

“Potensi itu masih jauh dari pencapaian Baznas. Kami berharap perolehan zakat semakin membesar, yang di antaranya berguna untuk mengentaskan kemiskinan,” ujarnya saat membuka seminar Zakat Perusahaan, Insentif Pajak, dan Sustainability Development, di Jakarta, Rabu, (26/2/2020)

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seminar itu diikuti perwakilan korporasi perbankan, asuransi, travel, dan Baznas daerah. Seminar tersebut dikemas dalam dua sesi. Sesi pertama membahas mengenai regulasi zakat perusahaan, dan kedua membahas zakat dalam hubungannya dengan insentif pajak dan sustainability development.

Menurut Arifin, dengan adanya kesamaan tujuan, yaitu untuk kemaslahatan fakir miskin, akan lebih ideal apabila zakat perusahaan dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Zakat juga sekaligus dapat menjadi pengurang kewajiban tanggung jawab sosial dan bina lingkungan.

Arifin mengatakan kehadiran perwakilan Kementerian Agama terkait dengan regulasi zakat serta Ditjen Pajak yang membahas insentif pajak dalam hubungannya dengan zakat, dan paparan pembayar zakat, akan membuka pemahaman korporasi dalam mendalami zakat perusahaan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ia menambahkan seminar zakat ini bisa menjadi langkah awal bagi korporasi untuk melaksanakan zakat perusahaannya sesuai dengan ketentuan. Baznas menyediakan layanan konsultasi dan layanan zakat perusahaan untuk memberi pemahaman dan kemudahan pelaksanaannya.

“Dana zakat, infak, dan sosial korporasi ini nantinya akan dikelola dan didistribusikan dalam bentuk program yang dimiliki Baznas dalam membantu kemiskinan di Indonesia. Semoga zakat mensucikan dan membawa keberkahan,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Muhammad Fuad Nasar mengatakan potensi zakat Rp217 triliun itu secara bertahap bisa diperoleh. Namun, dengan catatan zakat jangan dianggap sebagai beban tapi sebagai ibadah.

“Zakat dan wakaf merupakan sektor sosial yang berperan memoderasi ketimpangan. Literasi zakat dan wakaf yang rendah perlu ditingkatkan, Begitu pula pemanfaatan dan pengamanan harta benda benda wakaf harus menjadi concern kita bersama,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN