ZAKAT DAN PAJAK

Potensi Zakat Rp217 Triliun, Baznas Hanya Kantongi Rp9 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Februari 2020 | 06:01 WIB
Potensi Zakat Rp217 Triliun, Baznas Hanya Kantongi Rp9 Triliun

Seminar Zakat Perusahaan, Insentif Pajak, dan Sustainability Development, di Jakarta, Rabu, (26/2/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Riset The Islamic Research and Training Institute, Islamic Development Bank (IRTI-IDB) menyebutkan potensi zakat di Indonesia mencapai Rp217 triliun. Namun, yang baru berhasil dikumpulkan Badan Amil Zakat (Baznas) baru Rp9 triliun.

Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta mengatakan potensi tersebut berasal dari industri swasta dan BUMN. Baznas juga mencatat pada akhir 2018 terdapat 169 perusahaan dengan pertumbuhan laba rata-rata 40% hingga per tahun.

“Potensi itu masih jauh dari pencapaian Baznas. Kami berharap perolehan zakat semakin membesar, yang di antaranya berguna untuk mengentaskan kemiskinan,” ujarnya saat membuka seminar Zakat Perusahaan, Insentif Pajak, dan Sustainability Development, di Jakarta, Rabu, (26/2/2020)

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seminar itu diikuti perwakilan korporasi perbankan, asuransi, travel, dan Baznas daerah. Seminar tersebut dikemas dalam dua sesi. Sesi pertama membahas mengenai regulasi zakat perusahaan, dan kedua membahas zakat dalam hubungannya dengan insentif pajak dan sustainability development.

Menurut Arifin, dengan adanya kesamaan tujuan, yaitu untuk kemaslahatan fakir miskin, akan lebih ideal apabila zakat perusahaan dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Zakat juga sekaligus dapat menjadi pengurang kewajiban tanggung jawab sosial dan bina lingkungan.

Arifin mengatakan kehadiran perwakilan Kementerian Agama terkait dengan regulasi zakat serta Ditjen Pajak yang membahas insentif pajak dalam hubungannya dengan zakat, dan paparan pembayar zakat, akan membuka pemahaman korporasi dalam mendalami zakat perusahaan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ia menambahkan seminar zakat ini bisa menjadi langkah awal bagi korporasi untuk melaksanakan zakat perusahaannya sesuai dengan ketentuan. Baznas menyediakan layanan konsultasi dan layanan zakat perusahaan untuk memberi pemahaman dan kemudahan pelaksanaannya.

“Dana zakat, infak, dan sosial korporasi ini nantinya akan dikelola dan didistribusikan dalam bentuk program yang dimiliki Baznas dalam membantu kemiskinan di Indonesia. Semoga zakat mensucikan dan membawa keberkahan,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Muhammad Fuad Nasar mengatakan potensi zakat Rp217 triliun itu secara bertahap bisa diperoleh. Namun, dengan catatan zakat jangan dianggap sebagai beban tapi sebagai ibadah.

“Zakat dan wakaf merupakan sektor sosial yang berperan memoderasi ketimpangan. Literasi zakat dan wakaf yang rendah perlu ditingkatkan, Begitu pula pemanfaatan dan pengamanan harta benda benda wakaf harus menjadi concern kita bersama,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra