SELEBRITAS

Poppy Sovia Ajak WP Manfaatkan PPS: Jangan Sampai Enggak Ikutan!

Dian Kurniati | Kamis, 16 Juni 2022 | 13:30 WIB
Poppy Sovia Ajak WP Manfaatkan PPS: Jangan Sampai Enggak Ikutan!

Aktris Poppy Sovia dalam unggahan Kanwil DJP Banten di Instagram.

JAKARTA, DDTCNews - Aktris Poppy Sovia mengajak wajib pajak segera memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) yang digelar oleh Ditjen Pajak (DJP).

Poppy mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Menurutnya, wajib pajak perlu segera mengikuti program tersebut karena periodenya akan berakhir pada bulan ini.

"Ini kesempatan yang bagus banget buat seluruh sobat pajak kalau punya harta yang belum diungkapkan," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakdjpbanten, dikutip pada Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Poppy mengatakan pemerintah mengadakan PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan benar. Melalui program ini, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak menjadi lebih baik.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Dalam keterangan pada unggahan @pajakdjpbanten, diketahui Poppy telah mengikuti PPS. Dia pun meminta wajib pajak segera bergegas mengikuti jejaknya memanfaatkan PPS karena periodenya hanya tersisa kurang dari 2 pekan.

"Kesempatan ini enggak datang 2 kali. Ingat, jangan sampai enggak ikutan," ujarnya.

Dia menambahkan DJP telah menyediakan berbagai saluran komunikasi untuk wajib pajak yang memerlukan bantuan mengenai PPS. Saluran komunikasi tersebut di antaranya melalui telepon, aplikasi berbagi pesan, email, media sosial, atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’