PAJAK DAERAH

Polri Usul Provinsi Hapus Tarif Pajak Kendaraan Progresif, Kenapa?

Muhamad Wildan | Senin, 10 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Polri Usul Provinsi Hapus Tarif Pajak Kendaraan Progresif, Kenapa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mendorong pemerintah provinsi untuk segera menghapuskan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan banyak pemilik kendaraan yang melakukan penghindaran tarif progresif PKB, salah satunya dengan mengatasnamakan kendaraan bermotor menggunakan nama perusahaan.

"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya, kami usulkan pajak progresif dihilangkan saja. Biar orang yang punya mobil banyak itu senang. Enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut saja bayar pajak progresif," katanya, dikutip pada Senin (10/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tak hanya itu, lanjut Yusri, ada juga pemilik kendaraan yang memakai nama tetangga atau keluarga sendiri guna terhindar dari pengenaan tarif progresif. Dia memandang keberadaan tarif progresif PKB sudah tidak efektif mengurangi peredaran kendaraan bermotor di jalan raya.

"Masyarakat ini kalau ada duit, yah pasti beli kendaraan," ujarnya.

Yusri meyakini penghapusan tarif pajak progresif justru akan meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan daerah. PKB yang terkumpul dapat digunakan pemda untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Usulan penghapusan tarif progresif PKB telah disampaikan oleh Korlantas Polri kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati.

Usulan mengenai penghapusan tarif progresif PKB juga telah disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mencatat kontribusi tarif progresif PKB terhadap penerimaan pajak hanya sebesar 1%.

Namun, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) masih mengatur tentang pengenaan PKB secara progresif.

Pada Pasal 10 ayat (1) UU HKPD, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama maksimal 1,2%. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif PKB dapat ditetapkan secara progresif maksimal hingga 6%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra