SEMINAR PP 23 TAHUN 2018

Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia Gelar Seminar Pajak UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Mei 2019 | 10:41 WIB
Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia Gelar Seminar Pajak UMKM

Ilustrasi. (Politeknik Wilmar BIsnis Indonesia)

LUBUK PAKAM, DDTCNews – Himpunan Mahasiswa Program Studi Akuntansi Perpajakan (HIMA PSAP) Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia akan mengadakan Seminar Perpajakan 2019 dengan tema ‘Mahasiswa Cerdas Pajak Memahami PP 23 Pajak UMKM’.

Kegiatan ini akan diselenggarakan pada Sabtu, 18 Mei 2019 pukul 14.00 s.d selesai. Seminar ini digelar untu memberikan pengetahuan kepada mahasiswa terkait Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 yang mengatur soal pemajakan UMKM.

Adapun materi dalam seminar ini akan disampaikan oleh perwakilan staf dati Kantor Wilayah Sumatra Utara Direktorat Jendral Pajak (Kanwil Sumut 1 DJP) yang akan mengupas tuntas mengenai PP 23/2018 baik dari sisi peraturan maupun penerapannya.

Baca Juga:
Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Sebagaimana diketahui, perkembangan UMKM di Indonesia kian dinamis. Sektor ini mempunyai potensi yang cukup besar untuk meningkatkan penerimaan pajak. Kendati demikian, masih banyak UMKM yang belum memahami bagaimana memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain itu, kendala administrasi seperti minimnya pencatatan dan pembukuan keuangan yang dilakukan UMKM masih menjadi tantangan bagi otoritas pajak dalam menggali pundi-pundi pajak dari sektor ini. PP 23 yang memberikan keringanan tarif dari 1% menjadi 0,5% dan perubahan lainnya diharapkan dapat memudahkan kalangan UMKM ke depannya.

Adapun seminar yang digelar di Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia ini dibuka untuk seluruh mahasiswa/i dengan biaya pendaftaran sebesar Rp30 ribu/orang. Setiap peserta akan mendapatkan materi kit, snack dan sertifikat.

Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman instagram himapsapwbi atau menghubungi pihak panitia SMS/WA 0895611159803 (Ayu Sahputri) dan 082367228674 (Michael Goklas), serta email [email protected]. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’