SEMINAR PP 23 TAHUN 2018

Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia Gelar Seminar Pajak UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Mei 2019 | 10:41 WIB
Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia Gelar Seminar Pajak UMKM

Ilustrasi. (Politeknik Wilmar BIsnis Indonesia)

LUBUK PAKAM, DDTCNews – Himpunan Mahasiswa Program Studi Akuntansi Perpajakan (HIMA PSAP) Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia akan mengadakan Seminar Perpajakan 2019 dengan tema ‘Mahasiswa Cerdas Pajak Memahami PP 23 Pajak UMKM’.

Kegiatan ini akan diselenggarakan pada Sabtu, 18 Mei 2019 pukul 14.00 s.d selesai. Seminar ini digelar untu memberikan pengetahuan kepada mahasiswa terkait Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 yang mengatur soal pemajakan UMKM.

Adapun materi dalam seminar ini akan disampaikan oleh perwakilan staf dati Kantor Wilayah Sumatra Utara Direktorat Jendral Pajak (Kanwil Sumut 1 DJP) yang akan mengupas tuntas mengenai PP 23/2018 baik dari sisi peraturan maupun penerapannya.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Sebagaimana diketahui, perkembangan UMKM di Indonesia kian dinamis. Sektor ini mempunyai potensi yang cukup besar untuk meningkatkan penerimaan pajak. Kendati demikian, masih banyak UMKM yang belum memahami bagaimana memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain itu, kendala administrasi seperti minimnya pencatatan dan pembukuan keuangan yang dilakukan UMKM masih menjadi tantangan bagi otoritas pajak dalam menggali pundi-pundi pajak dari sektor ini. PP 23 yang memberikan keringanan tarif dari 1% menjadi 0,5% dan perubahan lainnya diharapkan dapat memudahkan kalangan UMKM ke depannya.

Adapun seminar yang digelar di Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia ini dibuka untuk seluruh mahasiswa/i dengan biaya pendaftaran sebesar Rp30 ribu/orang. Setiap peserta akan mendapatkan materi kit, snack dan sertifikat.

Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman instagram himapsapwbi atau menghubungi pihak panitia SMS/WA 0895611159803 (Ayu Sahputri) dan 082367228674 (Michael Goklas), serta email [email protected]. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Jumat, 06 Desember 2024 | 16:37 WIB AGENDA PAJAK

World Bank Bakal Rilis Laporan Terbaru, Ada Bahasan Pajak Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak