UNIVERSITAS SURABAYA

Politeknik Perpajakan Gelar Workshop e-Billing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 April 2017 | 18:40 WIB
Politeknik Perpajakan Gelar Workshop e-Billing Suasana workshop mengenai e-biling, e-filing, e-faktur dan e-form di Ubaya (Foto: Beritalima.com)

SURABAYA, DDTCNews – Program Studi Perpajakan Politeknik Universitas Surabaya (Ubaya) bekerjasama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya menyelenggarakan workshop tentang pembayaran pajak secara elektronik.

Workshop yang digelar pada Sabtu (15/4) ini memberikan pelatihan dan sosialisasi mengenai e-billing, e-filing, e-faktur dan e-form agar dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus pajaknya.

Adapun para pembicara yang hadir dalam workshop tersebut berprofesi sebagai konsultan pajak yaitu Ali Yus Iman, Joseph Yulianto Gemiartha, dan Wan Juli.

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Bertempat di Gedung Perpustakaan lantai 5, Kampus Tenggilis Ubaya, Jalan Raya Kalirungkut Surabaya, sekitar 3000 mahasiswa, dosen dan anggota IKPI mengikuti workshop Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKop).

Sosialisasi dan pelatihan itu dilakukan supaya peserta lebih memahami pengurusan pajak secara elektronik, kemudian dapat menularkannya kepada orang-orang yang ada di sekitarnya, misalnya kepada klien, orang tua dan lain-lain.

Ketua Program Studi Perpajakan Politeknik Ubaya Norbertus Purnomolastu berharap adanya workshop ini dapat membantu masyarakat untuk mempermudah kewajibannya dalam membayar pajak.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Dia menjelaskan, seperti dilansir beritalima, adanya sistem pengurusan pajak secara elektronik memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk dapat melakukan transaksi pajak di manapun tanpa harus datang ke kantor pajak.

"Tidak hanya itu, adanya e-filing juga mempermudah pengawasan dan kontrol terhadap data-data yang terkait dengan kepatuhan wajib pajak,” ungkapnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data