Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
SURABAYA, DDTCNews – Program Studi Perpajakan Politeknik Universitas Surabaya (Ubaya) bekerjasama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya menyelenggarakan workshop tentang pembayaran pajak secara elektronik.
Workshop yang digelar pada Sabtu (15/4) ini memberikan pelatihan dan sosialisasi mengenai e-billing, e-filing, e-faktur dan e-form agar dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus pajaknya.
Adapun para pembicara yang hadir dalam workshop tersebut berprofesi sebagai konsultan pajak yaitu Ali Yus Iman, Joseph Yulianto Gemiartha, dan Wan Juli.
Bertempat di Gedung Perpustakaan lantai 5, Kampus Tenggilis Ubaya, Jalan Raya Kalirungkut Surabaya, sekitar 3000 mahasiswa, dosen dan anggota IKPI mengikuti workshop Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKop).
Sosialisasi dan pelatihan itu dilakukan supaya peserta lebih memahami pengurusan pajak secara elektronik, kemudian dapat menularkannya kepada orang-orang yang ada di sekitarnya, misalnya kepada klien, orang tua dan lain-lain.
Ketua Program Studi Perpajakan Politeknik Ubaya Norbertus Purnomolastu berharap adanya workshop ini dapat membantu masyarakat untuk mempermudah kewajibannya dalam membayar pajak.
Dia menjelaskan, seperti dilansir beritalima, adanya sistem pengurusan pajak secara elektronik memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk dapat melakukan transaksi pajak di manapun tanpa harus datang ke kantor pajak.
"Tidak hanya itu, adanya e-filing juga mempermudah pengawasan dan kontrol terhadap data-data yang terkait dengan kepatuhan wajib pajak,” ungkapnya. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.