KEBIJAKAN PAJAK

PMK Tunggal Soal Transfer Pricing Disiapkan, Aturan Lama Bakal Dicabut

Muhamad Wildan | Senin, 10 Juli 2023 | 11:45 WIB
PMK Tunggal Soal Transfer Pricing Disiapkan, Aturan Lama Bakal Dicabut

Salah satu slide yang dipaparkan Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional II Ditjen Pajak (DJP) Whisnu Wardhana. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak akan menyatukan ketentuan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), dokumentasi transfer pricing, advance pricing agreement (APA), dan mutual agreement procedure (MAP) ke dalam 1 peraturan menteri keuangan.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional II Ditjen Pajak (DJP) Whisnu Wardhana mengatakan penggabungan tersebut diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam memahami penerapan PKKU.

"Jadi, spirit utamanya adalah simplifikasi serta berfokus pada kemudahan bagi wajib pajak dan petugas pajak," katanya dalam webinar Penerapan PKKU yang digelar oleh PKN STAN, Senin (10/7/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Penyatuan ketentuan transfer pricing dalam 1 PMK sejalan dengan best practice internasional. Menurut Whisnu, negara-negara maju seperti AS, Inggris, dan Australia, termasuk Malaysia dan Bangladesh, telah mengatur transfer pricing hanya dalam 1 ketentuan saja.

Ketentuan dalam RPMK PKKU

Kendati akan ada penggabungan, lanjutnya, rancangan peraturan menteri keuangan PKKU ini tidak terlalu banyak mengubah ketentuan yang selama ini berlaku.

"Pengaturan eksisting kami perjelas. Kami lengkapi dan disesuaikan dengan perubahan pada UU HPP dan dampak reformasi perpajakan serta disusun dengan sistem kodifikasi dalam 1 naskah peraturan," tuturnya.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

RPMK PKKU yang sedang disusun terdiri dari 11 bab yakni Bab I mengenai Ketentuan Umum dan Bab II tentang Ruang Lingkup. Selanjutnya, bab III, IV, dan V membahas konsep hubungan istimewa, konsep dan tahapan PKKU, serta subjek dan syarat lengkap dari TP Doc.

Kemudian, bab VI bakal mengatur tentang kewenangan DJP dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi. Adapun bab VII dan bab VIII secara berurutan akan mengatur tentang MAP dan APA.

Terakhir, bab IX, X, dan XI akan mengatur tentang pendelegasian kewenangan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata