KEBIJAKAN PAJAK

PMK PKKU Bakal Muat Ketentuan Soal Koreksi Primer dan Sekunder

Muhamad Wildan | Senin, 10 Juli 2023 | 14:30 WIB
PMK PKKU Bakal Muat Ketentuan Soal Koreksi Primer dan Sekunder

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III DJP Khodori Eko Purwanto.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru perihal transfer pricing bakal memerinci secara khusus tentang ketentuan pengawasan dan pemeriksaan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Dalam RPMK tentang implementasi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) yang disusun oleh Ditjen Pajak (DJP) tersebut, kewenangan otoritas pajak dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan akan diperinci dalam bab VI.

"Bab IV ini ada pengaturan baru tentang pengawasan dan pemeriksaan. Di sini ada aspek primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment," kata Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional II DJP Whisnu Wardhana, Senin (10/7/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Penyesuaian primer atau primary adjustment, penyesuaian sekunder atau secondary adjustment, dan penyesuaian keterkaitan atau corresponding adjustment didefinisikan secara baku pada Pasal 1 RPMK PKKU guna memberikan pemahaman yang sama antara wajib pajak dan fiskus.

"Istilah ini kami bakukan menggunakan bahasa Indonesia. Mudah-mudahan ini memberikan kesepahaman," tutur Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III DJP Khodori Eko Purwanto.

Penyesuaian primer adalah penyesuaian yang dilakukan ketika terdapat perbedaan antara harga yang ditetapkan oleh wajib pajak dan hasil pengujian oleh DJP. Penyesuaian sekunder dan penyesuaian keterkaitan baru bisa timbul setelah terjadinya penyesuaian primer.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Ini akan mendudukkan misalnya kalau wajib pajak mengajukan advance pricing agreement (APA). Itu ranahnya masih di voluntary compliance sehingga tidak ada penyesuaian primernya," ujar Khodori.

Pengaturan tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa serta memberikan kejelasan mengenai waktu timbulnya penyesuaian sekunder dan penyesuaian keterkaitan.

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013

Untuk diketahui, pengaturan mengenai primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment saat ini hanya termuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Berdasarkan surat edaran tersebut, primary adjustment adalah selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dan harga atau laba wajar. Primary adjustment yang dilakukan oleh pemeriksa dapat mengakibatkan secondary adjustment.

Adapun yang dimaksud dengan secondary adjustment adalah koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya primary adjustment.

"Misalnya pemeriksa pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi wajib pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, pemeriksa pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku," bunyi SE-50/PJ/2013.

Atas primary adjustment dan secondary adjustment dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata