KEBIJAKAN PAJAK

PMK Disiapkan, Penyelenggara Lelang Bisa Ditunjuk Jadi Pemungut PPN

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Juni 2023 | 16:30 WIB
PMK Disiapkan, Penyelenggara Lelang Bisa Ditunjuk Jadi Pemungut PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan pengenaan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) melalui lelang.

Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan I Jehuda Bill Jonas mengatakan penyelenggara lelang akan diperlakukan sebagai pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak.

"Penyelenggara lelang bisa kita tunjuk sebagai pemungut pajak sehingga pemilik barang dan pembeli barang itu dengan mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya, dalam hal ini PPN," katanya, dikutip pada Minggu (11/6/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Sesuai dengan Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, penyelenggara lelang yang memenuhi kriteria sebagai pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi dapat ditunjuk sebagai pihak lain yang diwajibkan untuk memotong, memungut, menyetor, dan/atau melaporkan pajak.

Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022

Pengaturan lebih lanjut atas penyerahan BKP melalui lelang telah diamanatkan dalam Pasal 9 PP 44/2022. Dalam PP itu, telah diatur penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang merupakan penyerahan yang dikenai PPN.

"Ketentuan mengenai tata cara pemungutan PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri," bunyi Pasal 9 ayat (3) PP 44/2022.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Dalam peraturan sebelumnya yaitu PP 1/2012, tidak terdapat ruang bagi menteri keuangan untuk bisa menunjuk penyelenggara lelang sebagai pihak lain yang wajib melakukan pemungutan pajak.

Pada Pasal 8 ayat (2) PP 1/2012, PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang dilakukan dengan penerbitan faktur pajak oleh pemilik barang. Dalam hal pemilik barang tidak menerbitkan faktur pajak, pemungutan PPN dilaksanakan sendiri oleh pemenang lelang melalui surat setoran pajak (SSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6