KEBIJAKAN PAJAK

PMK Disiapkan, Penyelenggara Lelang Bisa Ditunjuk Jadi Pemungut PPN

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Juni 2023 | 16:30 WIB
PMK Disiapkan, Penyelenggara Lelang Bisa Ditunjuk Jadi Pemungut PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan pengenaan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) melalui lelang.

Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan I Jehuda Bill Jonas mengatakan penyelenggara lelang akan diperlakukan sebagai pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak.

"Penyelenggara lelang bisa kita tunjuk sebagai pemungut pajak sehingga pemilik barang dan pembeli barang itu dengan mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya, dalam hal ini PPN," katanya, dikutip pada Minggu (11/6/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sesuai dengan Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, penyelenggara lelang yang memenuhi kriteria sebagai pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi dapat ditunjuk sebagai pihak lain yang diwajibkan untuk memotong, memungut, menyetor, dan/atau melaporkan pajak.

Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022

Pengaturan lebih lanjut atas penyerahan BKP melalui lelang telah diamanatkan dalam Pasal 9 PP 44/2022. Dalam PP itu, telah diatur penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang merupakan penyerahan yang dikenai PPN.

"Ketentuan mengenai tata cara pemungutan PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri," bunyi Pasal 9 ayat (3) PP 44/2022.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Dalam peraturan sebelumnya yaitu PP 1/2012, tidak terdapat ruang bagi menteri keuangan untuk bisa menunjuk penyelenggara lelang sebagai pihak lain yang wajib melakukan pemungutan pajak.

Pada Pasal 8 ayat (2) PP 1/2012, PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang dilakukan dengan penerbitan faktur pajak oleh pemilik barang. Dalam hal pemilik barang tidak menerbitkan faktur pajak, pemungutan PPN dilaksanakan sendiri oleh pemenang lelang melalui surat setoran pajak (SSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah