PMK 149/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyesuaikan jumlah kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak menerima insentif pajak bagi wajib pajak terdampak Covid-19.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam PMK 149/2021. Beleid itu merupakan perubahan kedua dari PMK 9/2021 yang sebelumnya sudah direvisi melalui PMK 82/2021. Pemerintah kembali melakukan revisi lantaran PMK 82/2021 dinilai belum menampung kebutuhan penyesuaian kriteria penerima insentif.
“Perlu dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan agar menjadi daya ungkit perekonomian secara luas,” demikian penggalan bunyi salah satu pertimbangan PMK 149/2021, dikutip pada Selasa (2/11/2021).
Pemerintah tidak mengubah jenis insentif yang diberikan. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kedua, PPh final DTP untuk UMKM. Ketiga, PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Keempat, pembebasan PPh Pasal 22 impor. Kelima, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Keenam, restitusi PPN dipercepat. Insentif diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2021. Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
Adapun insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.189 KLU. Jumlah KLU tersebut masih sama dengan sebelumnya. Sementara itu, sektor yang dapat memanfaatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor bertambah menjadi 397 KLU dari sebelumnya sebanyak 132 KLU.
Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kini diberikan untuk wajib pajak pada 481 KLU dari sebelumnya 216 KLU. Insentif restitusi PPN dipercepat kini diberikan untuk wajib pajak pada 229 KLU dari sebelumnya 132 KLU.
Adapun wajib pajak yang kode KLU-nya ditambahkan berdasarkan PMK 149/2021 dapat memanfaatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor
Sementara itu, untuk insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat diajukan sejak masa pajak Oktober 2021 sampai dengan 15 November 2021. Wajib pajak yang KLU-nya baru ditambahkan harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif.
Selain itu, masih melalui PMK 149/202, pemerintah juga menambahkan Pasal 19C. Pasal baru ini memerinci Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang bisa mendapat restitusi dipercepat bagi wajib pajak dengan kode KLU yang baru ditambahkan.
“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [26 Oktober 2021]," demikian bunyi Pasal II PMK tersebut. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.