PMK 149/2021

PMK Baru Soal Insentif Pajak Terbit, Ini Pernyataan Resmi DJP

Dian Kurniati | Rabu, 03 November 2021 | 16:31 WIB
PMK Baru Soal Insentif Pajak Terbit, Ini Pernyataan Resmi DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memperluas sektor penerima insentif pajak melalui penerbitan PMK 149/2021.

Beleid tersebut merupakan perubahan kedua dari PMK 9/2021 yang sebelumnya sudah direvisi dengan PMK 82/2021. Terkait dengan hal ini, Ditjen Pajak (DJP) memberikan pernyataan resmi melalui Siaran Pers Nomor SP-34/2021 yang dipublikasikan hari ini, Rabu (3/11/2021).

DJP mengatakan pemerintah memperluas kriteria wajib pajak yang berhak memanfaatkan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah menambah jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak penerima insentif pajak tersebut.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Penambahan tersebut diberikan untuk 3 jenis insentif, yaitu insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan belum berakhirnya pandemi Covid-19 masih memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat. Dengan demikian, perlu dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.

“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Adapun wajib pajak dengan KLU yang ditambahkan dalam PMK 149/2021 dapat memanfaatkan beberapa insentif pajak sebagai berikut:

  • pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak masa pajak Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021;
  • pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor;
  • pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN untuk masa pajak Oktober 2021 sampai dengan Desember 2021 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022.

Berdasarkan pada PMK 149/2021, jumlah KLU untuk wajib pajak yang mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bertambah dari yang semula berjumlah 216 KLU menjadi 481 KLU.

Untuk wajib pajak yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor juga bertambah dari yang semula sebanyak 132 KLU menjadi 397 KLU. Wajib pajak yang mendapatkan insentif pengembalian pendahuluan pembayaran PPN juga bertambah dari 132 KLU menjadi 229 KLU.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selain itu, dalam PMK 149/2021 juga mengatur kelonggaran yang diberikan kepada pemberi kerja, wajib pajak, dan/atau pemotong pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi/pembetulan pemanfaatan ketiga jenis insentif lainnya.

Ketiga jenis insentif yang dimaksud adalah insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dan PPh Final DTP atas penghasilan WP P3-TGAI.

Kelonggaran yang diberikan adalah waktu penyampaian pembetulan laporan realisasi masa pajak Januari 2021 sampai dengan Juni 2021 paling lambat 30 November 2021. Simak ‘Waktu Pembetulan Laporan Insentif Pajak Karyawan dan UMKM Diperpanjang’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 November 2021 | 14:32 WIB

Pengajuan pemanfaatannya sdh bisa di DJP online belum ya (PMK 149)? krn saya cek per hari ini belum muncul, di regulasi bisa mulai per Oct 2021 (PPH 22 sudah lewat 🙃)

04 November 2021 | 09:40 WIB

bagus sih tp kesannya kek Jebakan batman , ujung2 bayar lg,☺☺☺🙃🙃🙃

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan