PMK 11/2024

PMK Baru! Perjanjian Ekonomi dengan Korea soal Tarif Bea Masuk Diubah

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 14 Maret 2024 | 09:30 WIB
PMK Baru! Perjanjian Ekonomi dengan Korea soal Tarif Bea Masuk Diubah

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 11/2024 yang merevisi PMK 219/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.

Beleid tersebut pada dasarnya mengatur pengenaan tarif preferensi atas barang impor asal Korea Selatan. Adapun pengenaan tarif preferensi itu berdasarkan pada Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).

"Pemberlakuan PMK 11/2024 ini menjadi upaya pemerintah dalam memajukan ekonomi nasional melalui pemanfaatan tarif preferensi berdasarkan IK-CEPA,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Encep menuturkan PMK 11/2024 juga menjadi perwujudan fungsi bea cukai sebagai trade facilitator. Selain itu, PMK 11/2024 dirilis dalam rangka mengakomodasi pengembangan electronic origin data exchange system (EODES).

Sebagai informasi, IK-CEPA merupakan perjanjian perdagangan bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan. Perjanjian yang berlaku sejak 1 Januari 2023 itu mencakup bidang perdagangan barang, jasa, penanaman modal, kerja sama ekonomi, hukum, dan kelembagaan.

Sementara itu, pengembangan EODES yang menjadi mandat IK-CEPA merupakan sistem pertukaran data keasalan suatu barang impor dalam rangka pengenaan tarif preferensi. Salah satu data yang dipertukarkan dalam sistem tersebut berupa surat keterangan asal elektronik (e-SKA).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Atas pemenuhan mandat tersebut serta upaya membuat panduan akan penelitian terhadap e-SKA yang telah dipertukarkan dan mengedepankan manfaat penggunaan e-SKA maka diterbitkan lah PMK 11/2024 ini," jelas Encep.

Secara ringkas, pokok perubahan pada PMK 11/2024 antara lain seperti ketentuan tarif preferensi, ketentuan asal barang, non-party invoicing, penyerahan SKA elektronik, penelitian SKA elektronik, serta terdapat sejumlah perubahan lain.

Perubahan-perubahan tersebut dimaksudkan untuk menyederhanakan proses penyerahan SKA. Selain itu, perubahan ditujukan untuk mendukung simplifikasi prosedur serta memberikan kemudahan bagi stakeholders melalui penerapan e-SKA.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selain itu, PMK 11/2024 diharapkan meningkatkan pengawasan dan pelayanan bagi importir melalui penggunaan e-SKA. PMK baru juga diyakini mempermudah pelacakan status SKA untuk keamanan dan transparansi prosedur serta meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

"Perubahan pada PMK 11/2024 tersebut akan berdampak baik bagi stakeholders, khususnya melalui utilisasi e-SKA yang sudah mendapat kepastian hukum dan mampu mendatangkan manfaat, seperti biaya logistik makin murah dan kecepatan dan akurasi terjamin," jelas Encep. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja