PMK 116/2023

PMK Baru! Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat untuk PKP Mobil Listrik

Muhamad Wildan | Rabu, 29 November 2023 | 09:18 WIB
PMK Baru! Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat untuk PKP Mobil Listrik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan PMK 116/2023 guna merevisi ketentuan PPN atas penyerahan mobil dan bus listrik yang berlaku sebelumnya yakni PMK 38/2023.

Merujuk pada bagian pertimbangan, revisi terhadap PMK 38/2023 dianggap perlu mengingat PMK tersebut masih belum mengatur mengenai pemberian fasilitas restitusi dipercepat.

"PMK 38/2023 ... belum mengatur mengenai pemberian kemudahan pengembalian kelebihan pembayaran PPN melalui mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sehingga perlu dilakukan perubahan," bunyi bagian pertimbangan PMK 116/2023, dikutip Rabu (29/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam Pasal 10A PMK 38/2023 s.t.d.d PMK 116/2023, ditegaskan pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan mobil listrik dan bus listrik tertentu berhak mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.

Restitusi dipercepat diperoleh PKP tanpa perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko dan tanpa perlu adanya penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah dari dirjen pajak.

Untuk mendapatkan restitusi dipercepat, PKP harus memilih pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN ketika mengisi SPT Masa PPN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

SPT Masa PPN yang diberikan fasilitas restitusi dipercepat adalah SPT Masa PPN ataupun pembetulan SPT Masa PPN yang disampaikan kepada DJP paling lambat 5 Januari 2024.

Kompensasi kelebihan pajak dari masa pajak sebelumnya turut diperhitungkan dalam pemberian restitusi dipercepat.

"Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak ... tetap diberikan kepada PKP meskipun kelebihan pajak disebabkan adanya kompensasi masa pajak sebelumnya," demikian penggalan Pasal 10A ayat (7) PMK 38/2023 s.t.d.d PMK 116/2023.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Tata cara restitusi dipercepat dilakukan sesuai dengan ketentuan restitusi dipercepat yang berlaku, yakni PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021.

Sebagai informasi, Kemenkeu melalui PMK 38/2023 memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan mobil listrik atau bus listrik tertentu untuk masa pajak April hingga Desember 2023.

Fasilitas diberikan sepanjang mobil atau bus listrik yang dilakukan penyerahan telah memenuhi kriteria tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimum sebesar 40%. Khusus bus listrik, pemerintah juga memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan bus listrik dengan nilai TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%.

Penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN sebesar 40% mendapatkan fasilitas PPN DTP sebesar 10% dari harga jual. Sementara itu, bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40% mendapatkan PPN DTP sebesar 5% dari harga jual. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra