PMK 31/2021

PMK Baru! Kendaraan 1.500-2.500 cc Kini Dapat Diskon PPnBM

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 01 April 2021 | 21:54 WIB
PMK Baru! Kendaraan 1.500-2.500 cc Kini Dapat Diskon PPnBM

Tampilan awal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memperluas insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc.

Perluasan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.31/PMK.010/2021. Pemerintah memperluas insentif PPnBM atas kendaraan bermotor lantaran insentif yang diberikan melalui PMK 20/2021 dinilai belum cukup meningkatkan daya beli masyarakat.

“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021…belum cukup meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor sehingga perlu diganti,” demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 31/2021, Jumat (2/4/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Keputusan memperluas insentif tersebut membuat kini terdapat empat jenis kendaraan bermotor yang diberikan insentif PPnBM DTP. Pertama, kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Sama seperti ketentuan sebelumnya, diskon PPnBM atas 2 jenis kendaraan tersebut diberikan dalam 3 tahap yaitu diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April—Mei 2021, diskon 50% untuk Juni—Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September—Desember 2021.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Ketiga, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Insentif untuk kendaraan 4x2 diberikan dalam dua tahap yaitu diskon 50% dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak April—Agustus 2021 dan diskon sebesar 25% dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak September—Desember 2021.

Keempat, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Insentif PPnBM DTP untuk kendaraan 4x4 ini juga diberikan dalam dua tahap yaitu diskon 25% dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak April—Agustus 2021 dan diskon 12,5% untuk masa pajak September—Desember 2021.

Penambahan 2 jenis kendaraan bermotor beserta besaran insentif yang diberikan sesuai dengan rencana awal. Selain itu, pemerintah juga menurunkan syarat minimal jumlah pembelian lokal (local purchase)

Saat ini, jumlah penggunaan komponen dari dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor tertentu paling sedikit 60%. Sebelumnya, PMK 20/2021 mensyaratkan jumlah local purchase minimal sebesar 70%.

Perincian kendaraan bermotor tertentu yang memenuhi persyaratan local purchase akan dituangkan dalam keputusan menteri perindustrian. PMK 31/2021 ini berlaku sejak 1 April 2021. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut PMK 20/2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor