PMK 31/2021

PMK Baru! Kendaraan 1.500-2.500 cc Kini Dapat Diskon PPnBM

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 01 April 2021 | 21:54 WIB
PMK Baru! Kendaraan 1.500-2.500 cc Kini Dapat Diskon PPnBM

Tampilan awal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memperluas insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc.

Perluasan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.31/PMK.010/2021. Pemerintah memperluas insentif PPnBM atas kendaraan bermotor lantaran insentif yang diberikan melalui PMK 20/2021 dinilai belum cukup meningkatkan daya beli masyarakat.

“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021…belum cukup meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor sehingga perlu diganti,” demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 31/2021, Jumat (2/4/2021).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Keputusan memperluas insentif tersebut membuat kini terdapat empat jenis kendaraan bermotor yang diberikan insentif PPnBM DTP. Pertama, kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Sama seperti ketentuan sebelumnya, diskon PPnBM atas 2 jenis kendaraan tersebut diberikan dalam 3 tahap yaitu diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April—Mei 2021, diskon 50% untuk Juni—Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September—Desember 2021.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Ketiga, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Insentif untuk kendaraan 4x2 diberikan dalam dua tahap yaitu diskon 50% dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak April—Agustus 2021 dan diskon sebesar 25% dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak September—Desember 2021.

Keempat, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Insentif PPnBM DTP untuk kendaraan 4x4 ini juga diberikan dalam dua tahap yaitu diskon 25% dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak April—Agustus 2021 dan diskon 12,5% untuk masa pajak September—Desember 2021.

Penambahan 2 jenis kendaraan bermotor beserta besaran insentif yang diberikan sesuai dengan rencana awal. Selain itu, pemerintah juga menurunkan syarat minimal jumlah pembelian lokal (local purchase)

Saat ini, jumlah penggunaan komponen dari dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor tertentu paling sedikit 60%. Sebelumnya, PMK 20/2021 mensyaratkan jumlah local purchase minimal sebesar 70%.

Perincian kendaraan bermotor tertentu yang memenuhi persyaratan local purchase akan dituangkan dalam keputusan menteri perindustrian. PMK 31/2021 ini berlaku sejak 1 April 2021. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut PMK 20/2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax