PMK 130/2020

PMK Baru! Kemenkeu Revisi Ketentuan Tax Holiday

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Oktober 2020 | 12:03 WIB
PMK Baru! Kemenkeu Revisi Ketentuan Tax Holiday

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendorong kemudahan berusaha, Kementerian Keuangan resmi merevisi ketentuan fasilitas tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020.

PMK No. 130/2020 ini mencabut PMK No. 150/2018. Adapun tax holiday adalah fasilitas pembebasan atau pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu.

"Untuk mendorong kemudahan berusaha bagi industri pionir perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemberian dan pengajuan fasilitas bagi industri pionir," bunyi bagian pertimbangan PMK No. 130/2020, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pada Pasal 3 PMK No. 130/2020, memerinci kriteria yang harus dipenuhi oleh wajib pajak badan untuk memperoleh fasilitas tax holiday antara lain wajib pajak badan yang dapat memperoleh fasilitas tax holiday harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan pemberian atau penolakan tax holiday.

Kemudian, belum pernah mendapatkan fasilitas tax allowance, belum pernah mendapatkan fasilitas investment allowance, dan belum pernah mendapatkan fasilitas PPh pada kawasan ekonomi khusus (KEK).

Terdapat kriteria baru yang harus dipenuhi yaitu mewajibkan wajib pajak badan berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana investasi paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pemberian fasilitas tax holiday.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kriteria lainnya yang juga harus dipenuhi wajib pajak badan untuk memperoleh tax holiday adalah harus merupakan industri pionir, harus berstatus badan hukum Indonesia, harus memiliki nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp100 miliar, dan harus memenuhi ketentuan besaran perbandingan utang dan modal yang diatur dalam PMK No. 169/2015.

Industri pionir yang bisa mendapatkan tax holiday sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) juga masih mencakup 18 sektor industri pionir seperti yang tertuang dalam PMK sebelumnya.

Meski demikian, rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan industri pionir sekarang sepenuhnya diatur melalui Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pada ketentuan sebelumnya, Peraturan BKPM mengenai rincian bidang usaha dan jenis produksi industri pionir harus disusun berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Oktober 2020 | 15:56 WIB

Dengan PMK baru ini akan banyak investasi baru di Indonesia apalagi di era pandemi ini fasilitas tax holiday akan sangat menguntungkan dan mampu mempermudah untuk berusaha

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?