PMK 165/2022

PMK Baru! Kemenkeu Revisi Aturan Transaksi SUN secara Langsung

Dian Kurniati | Rabu, 16 November 2022 | 10:45 WIB
PMK Baru! Kemenkeu Revisi Aturan Transaksi SUN secara Langsung

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 165/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 165/2022 yang mengubah ketentuan dalam PMK 95/2014 terkait dengan transaksi surat utang negara (SUN) secara langsung.

Transaksi SUN secara langsung merupakan salah satu alternatif pemerintah dalam mendapatkan sumber pembiayaan bagi APBN. Selain itu, penerbitan SUN secara langsung juga menjadi upaya untuk mengendalikan risiko pengelolaan portofolio SUN.

"Untuk memperluas pihak yang dapat melakukan transaksi surat utang negara secara langsung dengan pemerintah…perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan transaksi surat utang negara secara langsung," bunyi salah satu pertimbangan PMK 165/2022, dikutip pada Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Merujuk pada Pasal 2 PMK 165/2022, transaksi SUN secara langsung diselenggarakan pemerintah melalui menteri keuangan dan dilaksanakan oleh Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) c.q. Direktorat Surat Utang Negara.

Transaksi SUN secara langsung dilakukan dengan tujuan di antaranya melaksanakan stabilisasi pasar SUN, mengelola portofolio SUN, memenuhi kebutuhan jumlah surat berharga negara neto dalam APBN tahun berjalan; dan melaksanakan pemenuhan kekurangan kas pemerintah.

Transaksi SUN secara langsung untuk tujuan stabilisasi pasar SUN dan memenuhi kebutuhan jumlah surat berharga negara neto dalam APBN tahun berjalan, dilaksanakan melalui penjualan SUN di pasar perdana atau pembelian kembali SUN.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, untuk tujuan pengelolaan portofolio SUN, transaksi SUN secara langsung dilaksanakan melalui pembelian kembali SUN. Adapun transaksi SUN untuk pemenuhan kekurangan kas pemerintah dilaksanakan melalui penjualan SUN di pasar perdana.

Lebih lanjut, pemerintah melakukan transaksi SUN secara langsung dengan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), BUMN, BLU atau dealer utama. Transaksi SUN oleh BI dan LPS dilakukan tanpa melalui dealer utama.

Sementara itu, transaksi SUN secara langsung oleh BUMN atau BLU dapat dilakukan melalui dealer utama atau tanpa melalui dealer utama. Nanti, dealer utama dapat melakukan transaksi SUN secara langsung, baik untuk dan atas nama sendiri maupun untuk dan atas nama pihak selain BI atau LPS.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BI, LPS, BUMN, atau BLU melakukan transaksi SUN secara langsung untuk dan atas nama sendiri. BI dapat melakukan pembelian SUN di pasar perdana melalui transaksi SUN secara langsung hanya untuk surat perbendaharaan negara.

DJPPR nantinya menyampaikan informasi mengenai rencana transaksi SUN secara langsung kepada dealer utama, BI, LPS, BUMN dan/atau BLU.

Penyampaian rencana transaksi SUN secara langsung paling sedikit memuat informasi mengenai seri SUN dan tanggal setelmen untuk penjualan SUN di pasar perdana; atau seri SUN yang akan dibeli dan tanggal setelmen untuk pembelian kembali SUN.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pelaksanaan transaksi SUN secara langsung dilakukan oleh pejabat atau pegawai pada DJPPR yang ditunjuk sebagai dealer. Adapun dealer tersebut akan ditetapkan oleh Dirjen PPR.

Dalam melaksanakan transaksi SUN secara langsung, dealer harus mendapatkan persetujuan batasan nilai transaksi dari pejabat berwenang pada Direktorat Surat Utang Negara.

Penetapan dealer yang melaksanakan transaksi SUN secara langsung dan penentuan persetujuan batasan nilai transaksi SUN secara langsung ditetapkan dalam keputusan Dirjen PPR.

Pada saat PMK 165/2022 mulai berlaku, PMK 95/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 14 November 2022]" bunyi Pasal 24 PMK 165/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra