Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 129/2023.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 129/2023 dalam rangka menyesuaikan ketentuan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Menurut Kemenkeu, peraturan sebelumnya yaitu PMK 82/2017 perlu diganti karena belum cukup menampung penyesuaian pengaturan yang diperlukan.
"Untuk lebih memberikan kepastian hukum serta meningkatkan tata kelola administrasi…perlu menyempurnakan ketentuan mengenai objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan pengurangan PBB, serta pemberian pengurangan PBB secara jabatan," bunyi bagian pertimbangan PMK 129/2023, dikutip pada Selasa (12/12/2023).
Salah satu poin terbaru dalam PMK 129/2023 ialah pemberian pengurangan PBB secara jabatan. Merujuk pada Pasal 16 ayat (1) PMK 129/2023, pengurangan PBB secara jabatan diberikan kepada wajib diberikan kepada wajib pajak dalam hal objek pajaknya terkena bencana alam.
Bencana alam yang dimaksud adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.
"Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan penetapan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 16 ayat (2) PMK 129/2023.
Pengurangan PBB diberikan kepada wajib pajak atas PBB yang masih harus dibayar dalam SPPT tahun pajak terjadinya bencana alam, dalam SKP PBB tahun pajak terjadinya bencana alam, atau dalam STP PBB.
Pengurangan PBB dapat diberikan maksimal sebesar 100% dari jumlah PBB yang belum dilunasi oleh wajib pajak.
Kewenangan memberikan pengurangan PBB dilimpahkan oleh dirjen pajak kepada kepala kanwil DJP. Alhasil, kanwil DJP akan melakukan penelitian dan juga berwenang menerbitkan keputusan pengurangan PBB secara jabatan dalam bentuk surat keputusan.
Bila surat keputusan pemberian pengurangan PBB secara jabatan diterbitkan, wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atas SPPT PBB, SKP PBB, ataupun STP PBB yang diberikan keputusan pengurangan PBB.
PMK 129/2023 diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Pada saat PMK 129/2023 berlaku, PMK 82/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.