PMK 129/2023

PMK Baru! Kanwil DJP Bisa Beri Pengurangan PBB secara Jabatan

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Desember 2023 | 13:30 WIB
PMK Baru! Kanwil DJP Bisa Beri Pengurangan PBB secara Jabatan

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 129/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 129/2023 dalam rangka menyesuaikan ketentuan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Menurut Kemenkeu, peraturan sebelumnya yaitu PMK 82/2017 perlu diganti karena belum cukup menampung penyesuaian pengaturan yang diperlukan.

"Untuk lebih memberikan kepastian hukum serta meningkatkan tata kelola administrasi…perlu menyempurnakan ketentuan mengenai objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan pengurangan PBB, serta pemberian pengurangan PBB secara jabatan," bunyi bagian pertimbangan PMK 129/2023, dikutip pada Selasa (12/12/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Salah satu poin terbaru dalam PMK 129/2023 ialah pemberian pengurangan PBB secara jabatan. Merujuk pada Pasal 16 ayat (1) PMK 129/2023, pengurangan PBB secara jabatan diberikan kepada wajib diberikan kepada wajib pajak dalam hal objek pajaknya terkena bencana alam.

Bencana alam yang dimaksud adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.

"Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan penetapan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 16 ayat (2) PMK 129/2023.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Pengurangan PBB diberikan kepada wajib pajak atas PBB yang masih harus dibayar dalam SPPT tahun pajak terjadinya bencana alam, dalam SKP PBB tahun pajak terjadinya bencana alam, atau dalam STP PBB.

Pengurangan PBB dapat diberikan maksimal sebesar 100% dari jumlah PBB yang belum dilunasi oleh wajib pajak.

Kewenangan memberikan pengurangan PBB dilimpahkan oleh dirjen pajak kepada kepala kanwil DJP. Alhasil, kanwil DJP akan melakukan penelitian dan juga berwenang menerbitkan keputusan pengurangan PBB secara jabatan dalam bentuk surat keputusan.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Bila surat keputusan pemberian pengurangan PBB secara jabatan diterbitkan, wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atas SPPT PBB, SKP PBB, ataupun STP PBB yang diberikan keputusan pengurangan PBB.

PMK 129/2023 diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Pada saat PMK 129/2023 berlaku, PMK 82/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses