Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 64/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur kembali ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 64/2022.
Beleid yang berlaku mulai 1 April 2022 itu mencabut dan menggantikan PMK 89/2020. Pengantian ketentuan dilakukan untuk lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum serta menyederhanakan administrasi perpajakan.
“Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum…bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian tertentu,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 64/2022, Senin (11/4/2022).
Berdasarkan PMK 64/2022, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu bisa menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang.
Besaran tertentu ditetapkan 10% dari tarif PPN dikali dengan harga jual. Alhasil, besaran tertentu yang berlaku mulai 1 April 2022 adalah 1,1% dari harga jual. Saat tarif PPN 12% mulai berlaku maka besaran tertentu ditetapkan 1,2% dari harga jual.
Merujuk Pasal 4 ayat (1) PMK 64/2022, PKP harus menyampaikan pemberitahuan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) tempat pengusaha dikukuhkan apabila menggunakan besaran tertentu dalam pemungutan dan penyetoran PPN atas hasil pertanian tertentu.
Pemberitahuan itu disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN masa pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu. Lalu, PMK 64/2022 memperkenankan PKP yang menggunakan besaran tertentu beralih ke skema PPN umum.
PKP yang ingin beralih ke skema PPN umum harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepala KPP tempat PKP dikukuhkan. Perlu diingat, PKP yang sudah beralih tidak dapat kembali memungut dan menyetorkan PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dengan besaran tertentu.
Perincian barang pertanian tertentu yang atas penyerahannya dapat menggunakan besaran tertentu tercantum dalam lampiran PMK 64/2022. Berdasarkan lampiran tersebut, barang pertanian tertentu di antaranya kelapa sawit, kakao, kopi, aren, jambu mete, lada, pala, cengkeh, karet, dan teh.
Selain itu, ada pula tembakau, tebu, kapas, kapuk, rami, rosella, jute, kenaf, abaca, kayu manis, kina, panili, nilam, jarak pagar, sereh, atsiri, kelapa, padi, jagung, kacang tanah, kacang hijau, tanaman hias, tanaman obat, dan kayu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.