Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) menjadi salah satu bab tersendiri dalam PMK 164/2023.
Pemerintah menilai perlu ada penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batas waktu kewajiban pelaporan usaha bagi pengusaha yang memiliki jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil PPN untuk dikukuhkan sebagai PKP.
“… dan [penyesuaian] masa pajak untuk mulai melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM,” bunyi penggalan pertimbangan dalam PMK yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 29 Desember 2023, tersebut.
Adapun pada saat PMK 164/2023 mulai berlaku, ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 PMK 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kedua pasal tersebut berisi tentang kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 164/2023, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil PPN.
Adapun jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto yang dimaksud merupakan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana diatur dalam peraturan menteri mengenai batasan pengusaha kecil PPN.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (3), kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan. Hal ini berubah dari ketentuan sebelumnya.
Dalam ketentuan sebelumnya, yakni Pasal 4 ayat (2) PMK 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.
Pengusaha harus menyampaikan permohonan pengukuhan PKP. Berdasarkan permohonan itu, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) atau kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) mengukuhkan pengusaha sebagai PKP.
Permohonan pengukuhan PKP dan pengukuhan PKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK mengenai tata cara pendaftaran wajib pajak dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP.
Jika pengusaha tidak melaksanakan kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kepala KPP atau KP2KP dapat mengukuhkan pengusaha sebagai PKP secara jabatan.
Pasal 22 PMK 164/2023 memuat ketentuan peralihan bagi pengusaha yang mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil pada bulan terakhir sebelum Desember 2023 dan belum dikukuhkan sebagai PKP sampai dengan sebelum 29 Desember 2023.
Terhadap pengusaha tersebut, kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP serta pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 164/2023.
Sebagai informasi, berdasarkan pada Pasal 1 ayat (1) PMK 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013, pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) PMK 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.