PMK 96/2023

PMK 96 Tahun 2023 Dirilis, DJBC: Untuk Cegah Praktik Under Invoicing

Dian Kurniati | Rabu, 11 Oktober 2023 | 11:30 WIB
PMK 96 Tahun 2023 Dirilis, DJBC: Untuk Cegah Praktik Under Invoicing

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis PMK 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman sebagai upaya memberantas praktik under invoicing atas nilai pabean pada barang kiriman.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan DJBC menemukan indikasi praktik under invoicing di lapangan. Menurutnya, praktik tersebut merupakan modus pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dengan memberitahukan harga di bawah nilai transaksi.

"Kami melihat adanya indikasi praktik under invoicing atas barang kiriman," katanya dalam sosialisasi PMK 96/2023, dikutip pada Rabu (11/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Fadjar menuturkan PMK 96/2023 diterbitkan sebagai bagian dari upaya perbaikan proses bisnis impor dan ekspor barang kiriman. Dengan langkah tersebut, praktik under invoicing diharapkan dapat dihilangkan.

Praktik under invoicing biasanya dilakukan importir karena ingin memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam menyebut strategi menghilangkan praktik under invoicing dalam PMK 96/2023 ialah dengan mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce bermitra dengan DJBC.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan kemitraan, PPMSE harus melakukan pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE.

Pada PMK 96/2023 juga diatur perubahan sistem pemberitahuan pabean dan penetapan tarif atau nilai pabean barang hasil perdagangan. Semula, mekanisme yang dipakai berupa official assessment, tetapi kini menjadi self assessment dalam PMK 96/2023.

Dengan mekanisme self assessment, pemberitahu akan menghitung sendiri bea masuk dan pajak yang harus dibayar. Apabila yang diberitahukan ternyata undervalue maka akan ada konsekuensi berupa sanksi sebesar 100% hingga 500% dari bea masuk yang kurang dibayar.

"Oleh karena itu, bagi marketplace, PJT [perusahaan jasa titipan], atau PT Pos harus tahu persis dalam hal hasil perdagangan ini invoice-nya mana. Dimintakan kepada pihak pengirim supaya jangan sampai salah," ujar Chotibul. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra