PMK 79/2024

PMK 79/2024 Perinci Perlakuan PPN atas Penyerahan BKP/JKP oleh KSO

Muhamad Wildan | Minggu, 03 November 2024 | 11:30 WIB
PMK 79/2024 Perinci Perlakuan PPN atas Penyerahan BKP/JKP oleh KSO

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79/2024 memerinci perlakuan PPN/PPnBM atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) yang dilakukan oleh kerja sama operasi (KSO).

Secara umum, penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh anggota KSO kepada KSO dan oleh KSO kepada pelanggan dikenai PPN/PPnBM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Saat terutangnya PPN/PPnBM atas penyerahan BKP/JKP ... yaitu pada saat terjadinya penyerahan BKP/JKP oleh KSO kepada pelanggan," bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK 79/2024, dikutip pada Minggu (3/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dasar pengenaan pajak (DPP) atas penyerahan BKP/JKP oleh anggota KSO kepada KSO adalah DPP nilai lain berupa nilai kontribusi yang disepakati oleh setiap anggota KSO yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.

DPP atas penyerahan BKP/JKP oleh KSO kepada pelanggan menggunakan DPP sesuai dengan yang sudah diatur dalam ketentuan peraturan perpajakan. Adapun penyerahan oleh KSO kepada pelanggan juga harus dibuatkan dibuat faktur pajak.

Terkait dengan penyerahan dari anggota KSO kepada KSO, anggota KSO yang merupakan PKP baru berkewajiban membuat faktur pajak paling lambat pada saat KSO membuat faktur atas penyerahan kepada pelanggan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"KSO dan tiap anggota KSO wajib menyetorkan dan melaporkan PPN/PPnBM yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 6 ayat (10) PMK 79/2024.

Perlu diketahui, tidak semua KSO perlu dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan memungut PPN atas penyerahan BKP/JKP.

Mula-mula, KSO wajib mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya menunjukkan bahwa KSO melakukan penyerahan barang/jasa, menerima penghasilan, dan/atau mengeluar biaya atas nama KSO.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Setelah itu, KSO yang sudah ber-NPWP harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila KSO telah memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar dan/atau salah satu atau lebih anggota KSO telah dikukuhkan sebagai PKP.

PMK 79/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra