PMK 79/2024

PMK 79/2024: KSO yang Tak Penuhi Kriteria Ini Tidak Harus Ber-NPWP

Muhamad Wildan | Minggu, 03 November 2024 | 13:00 WIB
PMK 79/2024: KSO yang Tak Penuhi Kriteria Ini Tidak Harus Ber-NPWP

JAKARTA, DDTCNews - Kerja sama operasi (KSO) yang tidak memenuhi kriteria dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024 tidak harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024, KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak badan bila perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria bahwa KSO dimaksud: melakukan penyerahan barang atau jasa atas nama KSO; menerima penghasilan atas nama KSO; dan/atau mengeluarkan biaya atas nama KSO.

"KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)," bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 79/2024, dikutip pada Minggu (3/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Contoh, dalam Lampiran E PMK 79/2024 disimulasikan bahwa PT H membuka lowongan untuk pekerjaan engineering, procurement, and construction (RPC). Untuk memperoleh pekerjaan tersebut, PT I dan PT J membentuk perjanjian kerja sama KSO bernama KSO I-J yang digunakan hanya sebagai alat koordinasi.

PT I dan PT J melakukan pekerjaan EPC sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diatur dalam perjanjian. PT I dan PT J juga membuat tagihan secara langsung kepada PT H selaku pelanggan.

Penghasilan dari pekerjaan juga diakui oleh masing-masing perusahaan. Tak hanya itu, PT H juga melakukan pembayaran langsung kepada PT I dan PT J serta melakukan pemotongan PPh terhadap PT I dan PT J.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan kondisi tersebut, KSO PT I-PT J tidak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP dan tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Mengingat KSO tidak memenuhi kriteria dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan KSO tetap melekat pada anggotanya.

"KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan pada tiap anggota," bunyi Pasal 19 PMK 79/2024.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

PPh atas penghasilan yang diterima dalam rangka KSO harus dihitung, dibayar, dan dilaporkan oleh anggota KSO sesuai dengan proporsi yang disepakati dalam perjanjian kerja sama KSO.

Dalam hal anggota KSO adalah PKP, anggota KSO tersebut wajib membuat faktur pajak atas setiap penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) kepada pelanggan.

PPN yang dipungut harus disetorkan dan dilaporkan oleh anggota KSO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Adapun PMK 79/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra