PMK 66/2023

PMK 66 Tahun 2023 Perinci Cara Menilai Natura dan Kenikmatan

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Juli 2023 | 11:30 WIB
PMK 66 Tahun 2023 Perinci Cara Menilai Natura dan Kenikmatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/2023, pemerintah memerinci tata cara penilaian dan penghitungan penghasilan berupa natura dan kenikmatan.

Bila penghasilan yang diterima adalah natura, nilai yang dipakai adalah nilai pasar. Jika penghasilan yang diterima berbentuk kenikmatan, nilai kenikmatan adalah sebesar biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan.

"Dalam hal penggantian atau imbalan dalam bentuk natura merupakan barang yang semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi dalam bentuk tanah/bangunan, dinilai berdasarkan nilai pasar," bunyi Pasal 22 ayat (2) huruf a PMK 66/2023, dikutip pada Rabu (5/7/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Apabila natura adalah barang selain tanah/bangunan yang semula ditujukan untuk diperjualbelikan, nilai pasar yang dimaksud adalah harga pokok penjualan (HPP).

Lebih lanjut, jika kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan diberikan dengan masa manfaat lebih dari 1 bulan, penilaian dilakukan setiap bulan selama pemanfaatan dari kenikmatan yang dimaksud.

Dalam hal kenikmatan diberikan kepada lebih dari 1 penerima, dasar penilaian kenikmatan adalah sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan yang dialokasikan secara proporsional kepada setiap penerima kenikmatan berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Contoh penghitungan dari penilaian natura dan kenikmatan, kenikmatan dengan masa manfaat lebih dari 1 bulan, dan kenikmatan yang diberikan kepada lebih dari 1 penerima telah dicantumkan dalam Lampiran PMK 66/2023.

Untuk diperhatikan, PMK 66/2023 telah diundangkan pada 27 Juni 2023 dan resmi berlaku sejak 1 Juli 2023.

Untuk diketahui, imbalan dalam natura dan kenikmatan memiliki definisi yang berbeda. Imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepada pemberi ke penerima sebagai bentuk penggantian atau imbalan atas pekerjaan atau jasa.

Sementara itu, imbalan berupa kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan. Fasilitas atau pelayanan tersebut bisa bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa pemberi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar