KEBIJAKAN KEPABEANAN

PMK 26/2024 Resmi Berlaku, DJBC Harap Rush Handling Sesuai Kebutuhan

Dian Kurniati | Rabu, 29 Mei 2024 | 10:30 WIB
PMK 26/2024 Resmi Berlaku, DJBC Harap Rush Handling Sesuai Kebutuhan

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam.

JAKARTA, DDTCNews –Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 26/2024 yang mengubah ketentuan terkait dengan pelayanan segera (rush handling) di bidang kepabeanan resmi berlaku mulai hari ini, Rabu (29/5/2024).

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan PMK 26/2024 diterbitkan untuk menyesuaikan kebutuhan di lapangan yang belum diakomodasi dalam peraturan sebelumnya, yaitu PMK 74/2021.

"Semoga ke depan, proses pelayanan segera ini tidak ada kendala lagi," katanya dalam sosialisasi PMK 26/2024, dikutip pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Chotibul menuturkan terdapat beberapa pokok perubahan dalam PMK 26/2024. Pertama, adanya penambahan 3 jenis barang yang bisa diimpor menggunakan rush handling, yakni daging, ikan, dan tanaman potong.

Pengaturan soal jenis barang yang bisa diimpor menggunakan rush handling harus dituangkan dalam PMK. Berdasarkan masukan para pengguna jasa, jenis barang yang bisa diimpor menggunakan rush handling akhirnya ditambahkan melalui PMK 26/2024.

Kemudian, pemerintah juga melakukan beberapa penyesuaian ketentuan rush handling agar selaras dengan undang-undang. Misal, pengaturan sanksi denda kini berdasarkan Pasal 10B ayat (6) UU Kepabeanan agar lebih memberikan kepastian hukum. Sebelumnya, pengaturan sanksi denda berdasarkan PP 28/2008.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Ketentuan soal jaminan dalam pelayanan rush handling juga diatur sesuai dengan PMK 168/2022. Jumlah jaminan untuk pelayanan rush handling kini paling sedikit sebesar bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Sebelumnya, jumlahnya sebesar bea masuk, cukai, dan PDRI.

Selain itu, kini juga termuat ketentuan terkait dengan bentuk jaminan yang selaras dengan peraturan perundang-undangan.

"Sebelumnya tidak diatur jaminan apa saja yang boleh digunakan untuk barang dengan pelayanan segera ini. Kini sudah teratur. Lebih jelas, lebih tegas sehingga nanti Bapak-Ibu bisa memanfaatkan fasilitas pelayanan segera dengan cepat dan mudah," ujar Chotibul.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Dia menambahkan PMK 26/2024 juga mengubah ketentuan soal pemeriksaan fisik yang semula dilakukan untuk seluruh barang rush handling. Kini, pemeriksaan fisik dilaksanakan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Dengan ketentuan tersebut, pada layanan rush handling juga bakal diterapkan mekanisme jalur merah dan hijau sebagaimana dalam pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor umum.

Terakhir, PMK 26/2024 mengatur pengeluaran sebagian untuk barang yang sedang diajukan permohonan rush handling untuk lebih memberikan keadilan. Sebab, mekanisme pengeluaran sebagian ini juga sudah ada dalam ketentuan impor umum. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP