DDTC TAX AUDIT & TAX DISPUTE WEBINAR SERIES

PMK 22/2020 Ubah Beberapa Ketentuan ALP, Ini Kata Praktisi Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 13 Agustus 2021 | 18:45 WIB
PMK 22/2020 Ubah Beberapa Ketentuan ALP, Ini Kata Praktisi Pajak

Associate Partner International Tax and Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung dalam webinar bertajuk Recent Updates and Case Study on Transfer Pricing Disputes, Jumat (13/8/2021)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah beberapa ketentuan terkait dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle/ALP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/2020.

Associate Partner International Tax and Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung mengatakan PMK 22/2020 yang mengatur soal tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement (APA), ternyata juga mengatur tentang ALP.

“Meski judulnya tentang APA, tetapi PMK 22/2020 juga berlaku untuk ALP secara umum. Beberapa faktor perubahannya akan kami bahas,” katanya dalam webinar bertajuk Recent Updates and Case Study on Transfer Pricing Disputes, Jumat (13/8/2021)

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Yusuf menjabarkan setidaknya terdapat empat perubahan dalam PMK 22/2020. Pertama, korelasi jumlah pembanding dan penerapan rentang. Menurutnya, untuk melakukan analisis kesebandingan maka diperlukan jumlah pembanding yang cukup.

OECD Guidelines tidak menjelaskan lebih terperinci perihal jumlah pembanding yang dianggap cukup. Namun, PMK 22/2020 telah mengatur secara khusus berapa jumlah minimal pembanding yang diperlukan tersebut.

PMK 22/2020 mengatur apabila ada satu pembanding saja maka diperbolehkan menggunakan satu titik kewajaran. Akan tetapi, satu pembanding tersebut harus memenuhi tingkat kesebandingan yang sama persis dalam segala aspek atau sempurna.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Apabila ada dua pembanding maka diperbolehkan menggunakan full range. Sementara itu, apabila pembanding yang digunakan ada tiga atau lebih baru diperkenankan menggunakan interkuartil. Dia juga menjelaskan berapa jumlah pembanding yang andal menurut Martensen.

Kedua, penjelasan terkait dengan konsep hubungan istimewa. PMK 22/2020 mempertegas transaksi independen yang dipengaruhi hubungan istimewa masuk dalam cakupan peraturan transfer pricing. Hal ini memperluas cakupan hubungan istimewa dalam transfer pricing.

“PMK 22/2020 sebenarnya mempertegas bahwa di Indonesia memakai konsep special relationship dan ini juga mencakup transaksi yang dipengaruhi secara faktual. Namun, PMK 22/2020 belum mencegah bagaimana menghindari pajak berganda dalam hal ada koreksi,” ujar Yusuf.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Ketiga, menambahkan akses atau penguasaan pasar (value creation) sebagai faktor kesebandingan. Konsep ini mengadopsi OECD Guidelines terbaru yang dipengaruhi base erosion profit shifting (BEPS). Menurut Yusuf, hal tersebut juga akan memengaruhi adanya potensi penerapan bright line test.

Keempat, penambahan aturan tentang secondary adjustment. Menurut Yusuf, secondary adjustment ini dapat digunakan untuk menyesuaikan nilai transaksi setelah dilakukan primary adjustment. Namun, PMK 22/2020 belum menjelaskan corresponding adjustment untuk transaksi domestik.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan seri terakhir dari DDTC Tax Audit & Tax Dispute Webinar Series. Acara yang digelar DDTC Academy ini diselenggarakan bersamaan dengan momentum HUT ke-14 DDTC. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar