Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Setelah menghitung jumlah pajak masukan (PM) yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan, pengusaha kena pajak (PKP) menghitung kembali sesuai dengan realisasi penyerahan dengan menggunakan pedoman pengkreditan PM.
Ketentuan dalam PMK 186/2022 itu berlaku bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian merupakan skema pertama serta sebagian lainnya merupakan skema penyerahan kedua dan/atau ketiga, sedangkan PM pada skema pertama tidak dapat diketahui dengan pasti.
Adapun skema pertama adalah penyerahan yang terutang pajak dengan PM dapat dikreditkan. Skema kedua adalah penyerahan yang terutang pajak dengan PMK tidak dapat dikreditkan. Skema ketiga adalah penyerahan yang tidak terutang pajak.
“Penghitungan kembali jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan … dilakukan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (1) PMK 186/2022, dikutip pada Rabu (21/12/2022).
Adapun pedoman pengkreditan pajak masukan itu sebagai berikut:
Mengalikan alokasi PM atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dengan persentase yang sebanding dengan realisasi penyerahan yang terutang pajak dengan pajak masukan yang dapat dikreditkan terhadap realisasi penyerahan seluruhnya dalam setiap tahun pajak.
Adapun alokasi PM yang dimaksud dalam pedoman itu merupakan proporsi PM atas perolehan BKP dan/atau JKP terhadap masa manfaat BKP dan/atau JKP. Adapun masa manfaat yang dimaksud ditentukan sebagai berikut:
Berikut formulasinya pedoman pengkreditan PM berdasarkan realisasi:
P’ = PM/T X Z’
P’ merupakan jumlah PM yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan pada suatu tahun pajak.
PM adalah jumlah PM atas perolehan BKP dan/atau JKP.
T merupakan masa manfaat BKP dan/atau JKP.
Z’ adalah persentase yang sebanding dengan realisasi penyerahan yang terutang pajak dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan terhadap realisasi penyerahan seluruhnya dalam setiap tahun pajak.
Sesuai dengan Pasal 7, penghitungan kembali PM yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan itu dilakukan selama masa manfaat BKP dan/atau JKP. Penghitungan kembali dilakukan pada tahun-tahun pajak setelah tahun pajak dilakukannya pengkreditan PM berdasarkan perkiraan.
Sebagai informasi kembali, sesuai dengan Pasal 4, dalam menghitung PM yang dapat dikreditkan, PKP tersebut melakukan 3 hal sebagai berikut:
PMK 186/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 12 Desember 2022. Pada saat PMK ini berlaku, PMK 78/2010 s.t.d.t.d PMK 135/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sesuai dengan Pasal 10, bagi PKP yang telah mengkreditkan PM sesuai dengan pedoman dalam PMK 78/2010 s.t.d.t.d PMK 135/2014 tetapi masa manfaat BKP dan/atau JKP belum berakhir, penghitungan kembali jumlah PM yang dapat dikreditkan dan penyesuaian jumlah PM yang telah dikreditkan mengikuti ketentuan dalam PMK 186/2022. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.