PMK 186/2022

PMK 186/2022, Begini Cara Hitung Penyesuaian PM yang Telah Dikreditkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Desember 2022 | 19:22 WIB
PMK 186/2022, Begini Cara Hitung Penyesuaian PM yang Telah Dikreditkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Setelah menghitung kembali sesuai dengan realisasi, pengusaha kena pajak (PKP) melakukan penyesuaian jumlah pajak masukan (PM) yang telah dikreditkan.

Ketentuan dalam PMK 186/2022 itu berlaku bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian merupakan skema pertama serta sebagian lainnya merupakan skema penyerahan kedua dan/atau ketiga, sedangkan PM pada skema pertama tidak dapat diketahui dengan pasti.

Adapun skema pertama adalah penyerahan yang terutang pajak dengan PM dapat dikreditkan. Skema kedua adalah penyerahan yang terutang pajak dengan PMK tidak dapat dikreditkan. Skema ketiga adalah penyerahan yang tidak terutang pajak.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Pengusaha kena pajak melalukan penyesuaian jumlah pajak masukan yang telah dikreditkan … dengan cara menghitung selisih antara jumlah PM yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan dengan alokasi PM yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PMK 186/2022, dikutip pada Rabu (21/12/2022).

Adapun alokasi PM yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan merupakan proporsi jumlah PM yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan terhadap masa manfaat barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Sebagai informasi kembali, masa manfaat yang dimaksud ditentukan sebagai berikut:

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  • 1 tahun untuk BKP atau JKP yang masa manfaatnya tidak lebih dari 1 tahun;
  • 4 tahun untuk BKP selain tanah dan/atau bangunan atau JKP yang masa manfaatnya lebih dari 1 tahun; dan
  • 10 tahun untuk BKP berupa tanah dan/atau bangunan.

Adapun penghitungan besarnya penyesuaian jumlah PM yang telah dikreditkan diformulasikan sebagai berikut:
∆P = P’ – P/T
∆P merupakan besarnya penyesuaian jumlah PM yang telah dikreditkan.
P’ adalah jumlah PM yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan pada suatu tahun pajak.
P adalah jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan.
T merupakan masa manfaat BKP dan/atau JKP.

“Besarnya penyesuaian jumlah PM yang dapat dikreditkan …diperhitungkan dengan pajak masukan yang dapat dikreditkan pada suatu masa pajak paling lambat pada masa pajak ketiga dalam tahun-tahun pajak dilakukannya penghitungan kembali,” bunyi Pasal 8 ayat (4) PMK 186/2022.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan Pasal 4, dalam menghitung PM yang dapat dikreditkan, PKP tersebut melakukan 3 hal sebagai berikut:

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?
  1. menghitung jumlah PM yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan dengan menggunakan pedoman pengkreditan PM dan melaporkan perkiraan PM tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Simak ‘Pedoman Pengkreditan PM Berdasarkan Perkiraan PMK 186/2022’.
  2. menghitung kembali jumlah PM yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan dengan menggunakan pedoman pengkreditan PM. Simak ‘PMK 186/2022, Ini Cara Hitung Kembali PM Berdasarkan Realisasi’.
  3. melakukan penyesuaian atas jumlah PM yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada poin 1 berdasarkan hasil penghitungan kembali jumlah PM yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada poin 2.

PMK 186/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 12 Desember 2022. Pada saat PMK ini berlaku, PMK 78/2010 s.t.d.t.d PMK 135/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sesuai dengan Pasal 10, bagi PKP yang telah mengkreditkan PM sesuai dengan pedoman dalam PMK 78/2010 s.t.d.t.d PMK 135/2014 tetapi masa manfaat BKP dan/atau JKP belum berakhir, penghitungan kembali jumlah PM yang dapat dikreditkan dan penyesuaian jumlah PM yang telah dikreditkan mengikuti ketentuan dalam PMK 186/2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra