PMK 186/2022

PMK 186/2022, Begini Cara Hitung Penyesuaian PM yang Telah Dikreditkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Desember 2022 | 19:22 WIB
PMK 186/2022, Begini Cara Hitung Penyesuaian PM yang Telah Dikreditkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Setelah menghitung kembali sesuai dengan realisasi, pengusaha kena pajak (PKP) melakukan penyesuaian jumlah pajak masukan (PM) yang telah dikreditkan.

Ketentuan dalam PMK 186/2022 itu berlaku bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian merupakan skema pertama serta sebagian lainnya merupakan skema penyerahan kedua dan/atau ketiga, sedangkan PM pada skema pertama tidak dapat diketahui dengan pasti.

Adapun skema pertama adalah penyerahan yang terutang pajak dengan PM dapat dikreditkan. Skema kedua adalah penyerahan yang terutang pajak dengan PMK tidak dapat dikreditkan. Skema ketiga adalah penyerahan yang tidak terutang pajak.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

“Pengusaha kena pajak melalukan penyesuaian jumlah pajak masukan yang telah dikreditkan … dengan cara menghitung selisih antara jumlah PM yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan dengan alokasi PM yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PMK 186/2022, dikutip pada Rabu (21/12/2022).

Adapun alokasi PM yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan merupakan proporsi jumlah PM yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan terhadap masa manfaat barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Sebagai informasi kembali, masa manfaat yang dimaksud ditentukan sebagai berikut:

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu
  • 1 tahun untuk BKP atau JKP yang masa manfaatnya tidak lebih dari 1 tahun;
  • 4 tahun untuk BKP selain tanah dan/atau bangunan atau JKP yang masa manfaatnya lebih dari 1 tahun; dan
  • 10 tahun untuk BKP berupa tanah dan/atau bangunan.

Adapun penghitungan besarnya penyesuaian jumlah PM yang telah dikreditkan diformulasikan sebagai berikut:
∆P = P’ – P/T
∆P merupakan besarnya penyesuaian jumlah PM yang telah dikreditkan.
P’ adalah jumlah PM yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan pada suatu tahun pajak.
P adalah jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan.
T merupakan masa manfaat BKP dan/atau JKP.

“Besarnya penyesuaian jumlah PM yang dapat dikreditkan …diperhitungkan dengan pajak masukan yang dapat dikreditkan pada suatu masa pajak paling lambat pada masa pajak ketiga dalam tahun-tahun pajak dilakukannya penghitungan kembali,” bunyi Pasal 8 ayat (4) PMK 186/2022.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan Pasal 4, dalam menghitung PM yang dapat dikreditkan, PKP tersebut melakukan 3 hal sebagai berikut:

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah
  1. menghitung jumlah PM yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan dengan menggunakan pedoman pengkreditan PM dan melaporkan perkiraan PM tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Simak ‘Pedoman Pengkreditan PM Berdasarkan Perkiraan PMK 186/2022’.
  2. menghitung kembali jumlah PM yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan dengan menggunakan pedoman pengkreditan PM. Simak ‘PMK 186/2022, Ini Cara Hitung Kembali PM Berdasarkan Realisasi’.
  3. melakukan penyesuaian atas jumlah PM yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada poin 1 berdasarkan hasil penghitungan kembali jumlah PM yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada poin 2.

PMK 186/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 12 Desember 2022. Pada saat PMK ini berlaku, PMK 78/2010 s.t.d.t.d PMK 135/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sesuai dengan Pasal 10, bagi PKP yang telah mengkreditkan PM sesuai dengan pedoman dalam PMK 78/2010 s.t.d.t.d PMK 135/2014 tetapi masa manfaat BKP dan/atau JKP belum berakhir, penghitungan kembali jumlah PM yang dapat dikreditkan dan penyesuaian jumlah PM yang telah dikreditkan mengikuti ketentuan dalam PMK 186/2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?