PMK 168/2023

PMK 168 Tegaskan Natura dan Kenikmatan Harus Dipotong PPh Pasal 21

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Januari 2024 | 13:00 WIB
PMK 168 Tegaskan Natura dan Kenikmatan Harus Dipotong PPh Pasal 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 mengatur imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan termasuk kategori penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang harus dipotong PPh Pasal 21.

Merujuk pada Pasal 5 PMK 168/2023, ditegaskan penghasilan yang diberikan dengan nama dan bentuk apapun wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh pemotong pajak.

"Penghasilan…dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 168/2023, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun demikian, apabila imbalan natura dan kenikmatan yang diberikan ternyata dikecualikan dari objek PPh maka pemotong pajak tidak perlu memotong PPh Pasal 21 atas pemberian imbalan tersebut.

"Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21…tidak termasuk…penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan," bunyi Pasal 7 PMK 168/2023.

Saat terutang PPh Pasal 21 atas imbalan berbentuk natura adalah saat terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Adapun saat terutang dari PPh Pasal 21 atas imbalan berbentuk kenikmatan adalah saat terjadinya penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.

"Pemotongan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri mengenai perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan," bunyi Pasal 19 ayat (4) PMK 168/2023.

Sebagai informasi, pemotongan PPh oleh pemberi kerja atas imbalan berbentuk natura dan kenikmatan sesungguhnya telah diamanatkan oleh PMK 66/2023.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam hal imbalan yang diberikan adalah natura maka pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai peristiwa yang terjadi lebih dahulu.

Jika imbalannya merupakan kenikmatan maka PPh dipotong pada akhir bulan terjadinya penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya