PMK 168/2023

PMK 168 Tegaskan Natura dan Kenikmatan Harus Dipotong PPh Pasal 21

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Januari 2024 | 13:00 WIB
PMK 168 Tegaskan Natura dan Kenikmatan Harus Dipotong PPh Pasal 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 mengatur imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan termasuk kategori penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang harus dipotong PPh Pasal 21.

Merujuk pada Pasal 5 PMK 168/2023, ditegaskan penghasilan yang diberikan dengan nama dan bentuk apapun wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh pemotong pajak.

"Penghasilan…dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 168/2023, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Namun demikian, apabila imbalan natura dan kenikmatan yang diberikan ternyata dikecualikan dari objek PPh maka pemotong pajak tidak perlu memotong PPh Pasal 21 atas pemberian imbalan tersebut.

"Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21…tidak termasuk…penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan," bunyi Pasal 7 PMK 168/2023.

Saat terutang PPh Pasal 21 atas imbalan berbentuk natura adalah saat terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Adapun saat terutang dari PPh Pasal 21 atas imbalan berbentuk kenikmatan adalah saat terjadinya penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.

"Pemotongan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri mengenai perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan," bunyi Pasal 19 ayat (4) PMK 168/2023.

Sebagai informasi, pemotongan PPh oleh pemberi kerja atas imbalan berbentuk natura dan kenikmatan sesungguhnya telah diamanatkan oleh PMK 66/2023.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Dalam hal imbalan yang diberikan adalah natura maka pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai peristiwa yang terjadi lebih dahulu.

Jika imbalannya merupakan kenikmatan maka PPh dipotong pada akhir bulan terjadinya penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses