PMK 149/2021

PMK 149/2021 Terbit, Ini Ketentuan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 November 2021 | 11:09 WIB
PMK 149/2021 Terbit, Ini Ketentuan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

Ilustrasi. Truk peti kemas melintas di kawasan IPC Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (26/10/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 149/2021, pemerintah menambah jumlah sektor yang bisa mendapatkan insentif pembebasan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor yang dipungut oleh bank devisa atau Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Berdasarkan pada PMK 149/2021, jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak mendapatkan insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebanyak 397 KLU. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya 132 KLU dalam PMK 82/2021.

“Wajib pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan peraturan menteri ini, dapat memanfaatkan insentif … dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor,” bunyi penggalan Pasal 19B ayat (2) PMK 9/2021 s.t.d.t.d PMK 149/2021.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2019, KLU yang dipakai adalah KLU dalam SPT atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 yang telah dilaporkan. Ketentuan ini berlaku untuk kode KLU sama dengan data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile).

Untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 tapi tidak menuliskan kode KLU atau salah mencantumkan kode KLU, pemanfaatan insentif akan menggunakan kode KLU dalam masterfile.

Penggunaan kode KLU dalam data masterfile juga berlaku bagi wajib pajak yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib Pajak mengajukan permohonan SKB melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana dimaksud dalam Lampiran.

Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar menerbitkan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor jika wajib pajak memenuhi kriteria. Namun, Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar juga bisa menerbitkan surat penolakan jika wajib pajak tidak memenuhi kriteria.

“Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor … berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (8) PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 149/2021.

Wajib pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Penyampaian laporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra