AUSTRALIA

PM Morrison Tak Akan Kompromi Soal Pemangkasan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2019 | 16:24 WIB
PM Morrison Tak Akan Kompromi Soal Pemangkasan Pajak

PM Australia Scott Morrison. (Foto: ozkiwi2001.org)

SINGAPURA, DDTCNews—Perdana Menteri (PM) Australia Scott Morrison menegaskan kepada para pemimpin bisnis internasional bahwa ia tidak akan berkompromi dengan rencananya memangkas pajak penghasilan untuk orang pribadi (PPh OP).

Morrison menegaskan hal itu dalam pidatonya di jamuan makan siang di Singapura bersama sejumlah pemimpin perusahaan berskala global, Jumat (7/7/2019). Dengan pemangkasan pajak itu, ia yakin ada lebih dari 1,25 juta pekerjaan yang diciptakan selama 5 tahun ke depan.

“Rencana kami adalah untuk mengurangi pajak, tidak lebih,” kata PM Morrison dalam pidato tersebut, Jumat (7/7/2019). “Sepuluh juta warga Australia akan menerima keringanan pajak penghasilan pribadi pada tahun fiskal berikutnya.”

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

PM Morrison menambahkan proses legislasi rencana pemangkasan PPh OP tersebut secara penuh akan menjadi langkah substantif pertama parlemen baru. Untuk itu, pemerintah akan memastikan parlemen dapat bergerak sesuai dengan kehendak rakyat Australia.

Di tempat terpisah, Pemimpin Partai Buruh Australia Anthony Albanese mengatakan ia telah berdiskusi dengan partainya, tetapi belum sampai pada posisi akhir terhadap undang-undang pemangkasan pajak, yang diharapkan diajukan ke parlemen saat resmi dibuka 2 Juli 2019.

“Kami tidak akan menyelesaikan posisi terhadap undang-undang itu sampai kami melihat dengan tepat apa proposal yang diajukan pemerintah dalam undang-undang,” katanya seraya memberi sinyal dukungan untuk tahap pertama pemotongan pajak.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Akan tetapi, sambungnya, Partai Buruh belum memutuskan apakah akan mendukung tahap dua dan tiga, yang memberikan lebih banyak pemotongan pajak pada 2022 dan mengarah pada pemerataan tingkat pajak marjinal 32,5% menjadi 30% pada 2024.

Pemotongan pajak harus berjalan jelas di majelis rendah, di mana Partai Liberal pimpinan Morrison mengendalikan 77 dari 151 kursi. Namun, pemerintah mungkin menghadapi perlawanan di Senat, di mana Morrison butuh dukungan Partai Buruh untuk mengesahkan undang-undang.

Pemimpin Partai Hijau Richard Di Natale memperingatkan Anthony bahwa ketidaksetaraan memburuk jika Partai Buruh mendukung Morrison. “Sekarang bukan saatnya memotong pajak. Ini waktu investasi besar-besaran ke layanan publik untuk kesejahteraan semua orang.” (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?