Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril (bawah) dan Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kemenkeu Oza Olavia (kanan atas).
JAKARTA, DDTCNews - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengusulkan pemerintah memberikan tambahan insentif pajak untuk mendorong penggunaan mobil listrik, selain pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril mengatakan tambahan insentif pajak dibutuhkan agar kendaraan listrik dapat menarik. Menurutnya, insentif tambahan yang dapat diberikan yakni keringanan PPN dan pajak penghasilan.
"Bagaimana kalau mobil listrik ada [insentif] PPN dan PPh juga? Karena enggak ada salahnya juga kalau kita mau seimbangkan itu. Sekarang kan belum ada, yang ada baru PPnBM," katanya, Jumat (3/12/2021).
Bob menuturkan insentif yang lebih besar diperlukan mengingat harga kendaraan listrik masih mahal. Meski demikian, jika banyak masyarakat yang beralih ke mobil listrik, Indonesia akan diuntungkan dari sisi kelestarian lingkungan.
Dia kemudian membandingkan berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada mobil jenis low cost green car (LCGC). Pada mobil jenis tersebut, insentif yang diberikan meliputi PPnBM, PPN, dan PPh.
Selain tambahan insentif pajak, lanjut Bob, PLN juga terus membangun infrastruktur pendukung untuk kendaraan listrik. Misal, membangun 61 stasiun pengisian kendaraan listrik umum, termasuk di jalan tol.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kemenkeu Oza Olavia menyatakan pemerintah akan mengkaji usulan tersebut. Menurutnya, Kemenkeu terbuka terhadap masukan untuk mendorong peralihan penggunaan mobil yang lebih ramah lingkungan.
"Pasti kami di Kementerian Keuangan selalu akan melihat segala macam kondisi," ujarnya.
Oza menjelaskan pemerintah akan mengelola APBN dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Namun, ruang fiskal yang terbatas dan kebutuhan pembiayaan yang besar juga akan memengaruhi setiap kebijakan yang diberikan untuk mobil listrik.
Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 mengatur kendaraan listrik dikenakan pajak pembelian atas barang mewah (PPnBM) 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual mulai 16 Oktober 2021.
Sementara itu, tarif PPnBM sebesar 15% atas DPP PPnBM sebesar 40% dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas hingga 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.
Kemudian, tarif 15% atas DPP PPnBM kendaraan bermotor full hybrid 46,66% dari harga jual berlaku atas kendaraan full hybrid dengan kapasitas silinder sampai 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 kilometer per liter hingga 23 kilometer per liter atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer.
Adapun pada kendaraan berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, PPnBM yang dikenakan sebesar 15% dengan DPP sebesar 33,33%. Tarif itu berlaku atas kendaraan yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.