Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPN apabila terlanjur mengkreditkan pajak masukan atas penyerahan yang seharusnya dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) PP 49/2022, pajak masukan yang dibayar PKP penjual sehubungan dengan penyerahan yang dibebaskan dari PPN adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
"Ganti menjadi tidak dikreditkan dan laporkan pembetulan SPT jika sudah dilaporkan," sebut Ditjen Pajak (DJP) dalam akun Twitter @kring_pajak saat menjawab pertanyaan warganet, dikutip pada Kamis (19/1/2023).
Untuk diperhatikan, pembetulan atas SPT Masa PPN tersebut dapat dilakukan sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan.
Apabila pajak masukan yang dibayar oleh PKP penjual sehubungan dengan penyerahan yang tidak dipungut PPN, pajak masukan dapat dikreditkan oleh PKP penjual sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN ataupun dibebaskan dari PPN telah tercantum dalam PP 49/2022.
Dengan berlakunya PP 49/2022, PP 146/2000 s.t.d.d PP 38/2003, PP 81/2015 s.t.d.d PP 48/2020, PP 40/2015 s.t.d.d PP 58/2021, dan PP 50/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PP 49/2022 telah berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 12 Desember 2022. Walau demikian, Pasal 34 menyatakan PP 49/2022 berlaku atas penyerahan ataupun impor BKP/JKP tercakup yang dilakukan sejak 1 April 2022 hingga sebelum berlakunya PP 49/2022. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.