ADMINISTRASI PAJAK

PKP Telanjur Kreditkan PM atas Barang Bebas PPN, SPT Harus Dibetulkan

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Januari 2023 | 16:30 WIB
PKP Telanjur Kreditkan PM atas Barang Bebas PPN, SPT Harus Dibetulkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPN apabila terlanjur mengkreditkan pajak masukan atas penyerahan yang seharusnya dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) PP 49/2022, pajak masukan yang dibayar PKP penjual sehubungan dengan penyerahan yang dibebaskan dari PPN adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

"Ganti menjadi tidak dikreditkan dan laporkan pembetulan SPT jika sudah dilaporkan," sebut Ditjen Pajak (DJP) dalam akun Twitter @kring_pajak saat menjawab pertanyaan warganet, dikutip pada Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Untuk diperhatikan, pembetulan atas SPT Masa PPN tersebut dapat dilakukan sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan.

Apabila pajak masukan yang dibayar oleh PKP penjual sehubungan dengan penyerahan yang tidak dipungut PPN, pajak masukan dapat dikreditkan oleh PKP penjual sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN ataupun dibebaskan dari PPN telah tercantum dalam PP 49/2022.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dengan berlakunya PP 49/2022, PP 146/2000 s.t.d.d PP 38/2003, PP 81/2015 s.t.d.d PP 48/2020, PP 40/2015 s.t.d.d PP 58/2021, dan PP 50/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PP 49/2022 telah berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 12 Desember 2022. Walau demikian, Pasal 34 menyatakan PP 49/2022 berlaku atas penyerahan ataupun impor BKP/JKP tercakup yang dilakukan sejak 1 April 2022 hingga sebelum berlakunya PP 49/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?