KEBIJAKAN PAJAK

PKP Pedagang Eceran Buat Faktur Pajak, Seperti Apa Ketentuannya?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juni 2024 | 18:30 WIB
PKP Pedagang Eceran Buat Faktur Pajak, Seperti Apa Ketentuannya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran dapat membuat faktur pajak untuk setiap barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Ketentuan mengenai faktur pajak PKP pedagang eceran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021.

“Jika memenuhi ketentuan sebagai PKP pedagang eceran maka nantinya pembuatan faktur pajaknya dapat dilakukan sesuai dengan faktur pajak untuk pedagang eceran dan PPN-nya bisa digunggung di SPT masa PPN,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai informasi, PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir merupakan PKP pedagang eceran.

Kendati tidak mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, faktur pajak yang dibuat PKP pedagang eceran tetap harus mencamtukan keterangan lainnya, yaitu paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
  2. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  3. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan
  4. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Faktur pajak yang dibuat PKP pedagang eceran juga dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Faktur pajak yang dibuat PKP pedagang eceran paling sedikit untuk pembeli BKP dan/atau penerima JKP dan arsip PKP pedagang eceran. Adapun arsip PKP ini dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk media elektronik sebagai sarana penyimpanan data.

Untuk diperhatikan, PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax