PMK 65/2022

PKP Mobil Bekas Perlu Perhatikan Pasal 9 Ayat (5) dan (6) UU PPN

Muhamad Wildan | Selasa, 12 April 2022 | 17:00 WIB
PKP Mobil Bekas Perlu Perhatikan Pasal 9 Ayat (5) dan (6) UU PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu berpedoman pada Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN bila dalam suatu masa pajak melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan penyerahan BKP/JKP yang pajak masukannya dapat dikreditkan.

Seperti diatur pada Pasal 4 ayat (1) PMK 65/2022, pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas tak dapat dikreditkan. Namun, pajak masukan untuk penyerahan BKP/JKP selain kendaraan bermotor bekas tetap dapat dikreditkan.

"... penentuan pajak masukan yang dapat dikreditkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan seperti diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN," bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2022, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Merujuk pada Pasal 9 ayat (5) UU PPN, bila penyerahan yang pajak masukannya dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan bisa diketahui secara pasti oleh PKP berdasarkan pembukuan yang diselenggarakan, pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN dapat dikreditkan.

Selanjutnya, apabila pajak masukan yang terkait dengan penyerahan yang terutang PPN tidak dapat diketahui secara pasti maka pajak masukan dapat dikreditkan dihitung menggunakan pedoman pajak masukan.

Sebagaimana dicontohkan pada lampiran PMK 65/2022, PT B merupakan PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan juga jasa perbaikan dan perawatan kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Atas penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa kendaraan bekas, PT B wajib memungut dan menyetorkan PPN sebesar 1,1% sesuai dengan PMK 65/2022.

Sementara itu, penyerahan JKP berupa jasa perbaikan dan perawatan kendaraan bermotor ialah JKP yang terutang sesuai dengan ketentuan umum dan tarif PPN sebesar 11%.

Pajak masukan yang terkait dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 65/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6