PMK 65/2022

PKP Mobil Bekas Perlu Perhatikan Pasal 9 Ayat (5) dan (6) UU PPN

Muhamad Wildan | Selasa, 12 April 2022 | 17:00 WIB
PKP Mobil Bekas Perlu Perhatikan Pasal 9 Ayat (5) dan (6) UU PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu berpedoman pada Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN bila dalam suatu masa pajak melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan penyerahan BKP/JKP yang pajak masukannya dapat dikreditkan.

Seperti diatur pada Pasal 4 ayat (1) PMK 65/2022, pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas tak dapat dikreditkan. Namun, pajak masukan untuk penyerahan BKP/JKP selain kendaraan bermotor bekas tetap dapat dikreditkan.

"... penentuan pajak masukan yang dapat dikreditkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan seperti diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN," bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2022, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Merujuk pada Pasal 9 ayat (5) UU PPN, bila penyerahan yang pajak masukannya dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan bisa diketahui secara pasti oleh PKP berdasarkan pembukuan yang diselenggarakan, pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN dapat dikreditkan.

Selanjutnya, apabila pajak masukan yang terkait dengan penyerahan yang terutang PPN tidak dapat diketahui secara pasti maka pajak masukan dapat dikreditkan dihitung menggunakan pedoman pajak masukan.

Sebagaimana dicontohkan pada lampiran PMK 65/2022, PT B merupakan PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan juga jasa perbaikan dan perawatan kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Atas penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa kendaraan bekas, PT B wajib memungut dan menyetorkan PPN sebesar 1,1% sesuai dengan PMK 65/2022.

Sementara itu, penyerahan JKP berupa jasa perbaikan dan perawatan kendaraan bermotor ialah JKP yang terutang sesuai dengan ketentuan umum dan tarif PPN sebesar 11%.

Pajak masukan yang terkait dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 65/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?